SUAKA – BATULICIN, Menurut warga yang lahannya belakangan dianggap sengketa mengaku selama ia dan kelompoknya bercocok tanam diatas lahan itu tak ada yang mempermasalahkan atau tidak ada pihak yang komplain. Tapi akhir-akhir ini setelah adanya tambang beberapa kelompok bermunculan.
“Selama 7 tahun kami bersama Kelompok Tani Mandiri manggarap lahan itu tak ada yang komplain, tapi setelah ada perusahaan tambang masuk, klaim bermunculan.” Ungkap Samli Perwakilan Ketua Kelompok Tani Mandiri kepada media ini. Selasa, (13/4/2021) malam.
Menurut Samli, bahkan pihak perusahaan sudah mengganti rugi kebun atau pohon kelapa sawit milik kelompoknya, namun belum mengganti tanah atau lahannya yang berada di km 13 Jalan Hauling Wahana wilayah Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu,Kalsel.
“Sudah diganti oleh PT.STU sebesar Rp 30 juta per hektar tuk pohon sawitnya. Tetapi, tanahnya belum diganti karena ada beberapa pihak yang mengklaim atas lahan itu,” ujar Samli.
Kelompoknya pun saat ini masih mempersiapkan data-data untuk diserahkan ke forkopimcam, adapun data itu berupa bukti legalitas kepemilikan, surat pelimpahan dari PT. Hutan Rindang Banua (HRB) eks pemegang HGU dan titik koordinat menggunakan GPS serta dokumen lainnya seperti hasil mediasi sebelumnya. (barlis)