SUAKA – BATULICIN, Musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan lahan yang tumpang tindih diantara 3 orang atau kelompok yang masing-masing mengaku memiliki legalitas pada lahan seluas kurang lebih 90 Hektar di Desa Sungai cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Forum kordinasi kecamatan Satui yang terdiri Camat, Polsek dan Koramil yang masing-masing diwakili Sekretaris camat Lalu Ismail, S.sos, Polsek Satui, IPDA Jonser Sinaga dan Koramil 1022-04 diwakili Harmuji. Mediasi digelar pada Senin, (12/4/2021) pagi di Aula Kecamatan Satui.
Pada pertemuan itu hanya dihadiri 2 kolompok yang bersengketa yakni, Kelompok Samli Cs atau Kelompok Tani Mandiri dan kelompok H.Muhransyah mantan kepala Desa Sungai cuka. Sementara pihak PT.Satui Baratama (SBT) atau H. Parlin Riduansyah tidak hadir dalam pertemuan itu.
Kesimpulan mediasi, masing-masing kelompok yang bersengketa diminta membikin kronologis asal usul tanah yang dilengkapi data-data legalitas, yang nantinya akan dipelajari Forkopimcam dan selanjutnya akan di agendakan untuk cek fisik atau tinjau lapangan. (barlis)