Akan Bangun 15 Ribu Rumah, APERSI Kalsel Kunjungi Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalsel

Poto Istimewa.

 

SUAKA – Banjarmasin, KP – DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada tahun 2021 ini mempunyai target untuk membangun 15 ribu rumah. Namun, target itu tidak akan bisa dicapai jika tidak ada sinergi dari pemerintah kabupaten/kota yang ada di provinsi Kalsel.

Seiring dengan itu, APERSI Kalsel mengunjungi pemerintah kabupaten/kota di Kalsel, diantaranya Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten HSU, Kabupaten HST, Kabupaten HSS, Kabupaten Tapin, Kabupaten Balangan, dan Kabupaten Tabalong.

Ketua Harian APERSI Kalsel, Muhammad Fikri, mengungkapkan ada beberapa poin yang pihaknya sampaikan dalam audensi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam upaya program pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di wilayah Kalsel.

“Yang pertama, APERSI meminta agar PP 64 tahun 2016 dan Surat Edaran Mendagri No 55 tahun 2017 segera dijalankan se-kabupaten banua enam untuk mendorong lajunya pertumbuhan perumahan.
Jadi, kami memberikan masukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota agar aturan itu bisa diseragamkan di seluruh daerah guna percepatan pertumbuhan perumahan di Kalsel,” ujar pria yang akrab disapa Fikri itu.

Selanjutnya, ia mengatakan untuk poin kedua, APERSI meminta agar tidak ada lagi izin-izin tambahan di luar PP 64 tahun 2016 dan SE Mendagri No 55 tahun 2017, karena itu akan memperlambat proses perizinan se-banua enam.

“Kami harap ada kemudahan bagi para pengembang perumahan yang tergabung di dalam APERSI, baik itu dalam masalah pengurusan perizinan dan lain-lain dalam hal percepatan waktu,” ucapnya.

Kemudian, poin ketiga, APERSI meminta percepatan dan proses infromasi pola ruang dan pembuatan PBB serta pemecahan PBB se-banua enam.

APERSI pada poin keempat meminta pemerintah kabupaten se-banua enam dapat memberikan insentif kepada para pengembang perumahan agar diberikan disepensasi, baik itu berupa perizinan gratis, gratis biaya reterbusi IMB dan BPHTB cukup dipungut 50 persen saja dari ketetapan yang selama ini sudah dijalankan.

Baca Juga:  DPD KNPI Kabupaten Kotabaru Gelar Rapat Pimpinan Daerah (RAPIMDA)

“Selama ini kan setoran 100 persen, siapa tahu pemerintah di daerah bisa memberikan keringanan untuk potongan setoran BPHTB agar dapat mendongkrak penjualan perumahan di daerah tersebut,” imbuh Fikri.

Pada poin kelima, APERSI meminta pemerintah daerah agar dapat menyiapkan infrastruktur, seperti jaringan PDAM yang sudah menjangkau di daerah-daerah yang dibangun perumahan oleh pengembang se-banua enam, agar tidak ada lagi permasalahan dalam hal kesulitan untuk mendapatkan jaringan air bersih.

Sedangkan di poin keenam, pihaknya meminta adanya kemudahan-kemudahan untuk para pengembang yang tergabung dalam APERSI, seperti kecepatan waktu dalam pengurusan perizinan dan tidak ada lagi pungutan liar dari okunum-oknum tertentu di wilayah banua enam.

“Alhamdulillah, tanggapan dari pemerintah kabupaten se-banua enam sangat positif, dan mereka menerima masukan dari APERSI. Nanti, usulan-usulan ini akan dirapatkan dengan SKPD terkait agar segera dibuat keputusan,” pungkasnya.

(Faisal)

Dibaca 81 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top