SUAKA – KOTABARU. Unit Pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) Stasiun Tarakan Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap 11 buah kapal nelayan yang beroperasi diperairan selat Makassar. Merupakan wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 713 dengan menggunakan alat tangkap cantrang.
Kejadian ini bermula UPT PSDKP Stasiun Tarakan menggelar patroli keliling sejak tanggal 18 Maret 2021 berhasil menangkap empat buah kapal di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) disekitar perairan selat Makassar dan kapal tersebut dibawah di dermaga satuan pengawasan (Satwas) perikanan Kotabaru.Kata Hamzah Kharisma Penyidik PSDKP kepada awak media saat disambangi diruang Satuan Pengawas Perikanan Kotabaru. Rabu (31/3/2021).
Lanjut Hamzah, pada tanggal 23 Maret 2021 kembali menangkap kapal nelayan sebanyak 7 buah kapal nelayan dan langsung dideret kepelabuhan satwas perikanan kotabaru.Jadi 11 buah kapal semuanya berasal dari nelayan Jawa Tengah.
“11 buah Kapal nelayan sandar di satwas perikanan Kotabaru, untuk sementara ini hanya 4 buah kapal nelayan hampir selesai pemeriksaan beserta barang buktinya,”terang Hamzah Kharisma.
Pelanggaran para Kapal nelayan dari Jawa Tengah ini karena melakukan penangkapan ikan di wilayah Pengelolaan perikanan di 713 selat makassar dan menggunakan alat tangkap dari Cantrang.
“Saksi yang dapat menjerat atas penggunaan alat cantrang dan jalur sesuai aturan dan undang – undang paling tidak,saksi denda sebesar Rp.250 juta” tandasnya. (wan/dam)