SUAKA – PELAIHARI. Masyarakat Desa Tebing Siring,Kecamatan Bajuin,Kabupaten Tanah Laut sumringah, pasalnya jalan yang tiap hari dilalui sepanjang kurang lebih 4 km mendapat respon positip dari Pemerintah Pusat, melalui Menteri Administrasi Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.
Di ketahui sudah puluhan tahun masyarakat sekitar desa Tebing Siring belum pernah merasakan jalan menuju desa nya beraspal. Sebab jalan tersebut menjadi hak milik HGU PTPN XIII eks Pabrik Gula Pelaihari, sehingga Pemkab Tala tidak bisa di perbaiki karena terganjal aturan.
Berkat Kegigihan semua pihak dan kesabaran masyarakat desa tersebut Melalui Komisi III DPRD Tanah Laut yang di Ketuai oleh Arkani, SPd dan didampingi Syafrullah dan Joko Pitoyo (Jokopi). Sudah membuahkan hasil.
Ketua Komisi III Arkani, SPd kepada SuaraKalimantan.com pada Senin, (29/3/2021) mengatakan, bahwa untuk pertemuan tahap selanjutnya diusahakan pihak direktorad BUMD, BLUD dan BMD Kementrian Keuangan dan Barang Milik Daerah.
Menirut Arkani, mungkin diawal April 2021 akan melibatkan kementrian terkait seperti kementrian BUMN , kementrian Pertanian, kementrian ATR dan pihak terkait lainnya.
Perludiketahui, panjang jalan 4,7 km dengan luas 10 meter.
“Kami optimis ini bisa terealisasi,walaupun prosesnya sempat tersendat karena Paktor persepsi dan sempat beberapa skenario atau opsi,” ujar Arkani.
Samsungnya, Opsi pertama Pemkab mengusulkan hibah, opsi kedua ganti rugi dan opsi ke tiga kita minta pelepasan karena itu tanahnya HGU sesuai PP No 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan hak atas tanah.
“Saking inginnya kita menyelesaikan masalah akses jalan desa Tebing Siring ini Gak papa kalau Pemkab harus menggunakan dana APBD.” Jelas Arkani.
Kalau untuk pemeliharaan dan peningkatan jalan sebenarnya Pemkab Tala sudah siap bahkan untuk pengaspalan dan syukur-syukur dijadikan ruas jalan kabupaten,harapnya.
Penulis : Antho
Editor : Barlis