SUAKA – KOTABARU. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Usulan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pilkada 2020, dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis S.Sos, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (29/3/2021).
Seperti disampaikan wakil ketua DPRD Kotabaru Drs.Mukhni AF dengan dasar undang – undang nomor 8 tahun 2015 pasal 160 ayat (3) menegaskan bahwa pengesahan dan pengangkatan Pasangan calon bupati, wakil bupati serta walikota, wakil walikota yang terpilih untuk ditetapkan berdasarkan penetapan bupati dan wakil Bupati terpilih oleh KPU yang disampaikan ke DPRD Kotabaru kepada kementerian melalui gubernur.
Selanjutnya Sidang Paripurna menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Kotabaru tahun 2020 yaitu H. Sayed Jafar sebagai Bupati terpilih dan Andi Rudi Latif sebagai Wakil Bupati terpilih.
Usai penetapan ini, DPRD Kabupaten Kotabaru akan mengusulkan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan untuk disahkan dan diangkat sebagai Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Kotabaru.
“Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih, semoga bisa membawa Kabupaten Kotabaru semakin maju kedepannya,” pungkas Mukhni.
Sidang Paripurna ini dihadiri Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Sekretaris DPRD, Wakapolres Kotabaru, wakil Kodim 1004/Kotabaru, wakil Kajari Kotabaru, Wakil pengadilan negeri, Kepala Kemeneg Kabupaten Kotabaru. Tutupnya.(wan/dam)