SUAKA – BATULICIN, Beredar desas – desus dikalangan kepala desa terkait pihak Kejari Tanah Bumbu bakal mengembalikan dana pendampingan hukum tahun 2021 yang sudah ada MoU atau Nota Kesepakatan antara Pemerintah Desa dan Kejari Tanbu, diketahui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tanbu.
Rumor itu dibantah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu, saat dikonfirmasi media ini Kamis, (25/3/2021) diruang konferensi pers.
Menurut Ahmad Riduan, SH perlu kami tegaskan, “kami ini belum menerima, jadi apa yang mau dikembalikan,” tegas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) yang didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Andi Akbar Subari.
Ia juga menyampaikan kalau saat ini pihaknya (kasidatun red) masih dalam tahap penyusunan program – program tuk pendampingan hukum dipemerintahan desa. Agar kesepakatan MoU tersebut bisa berjalan.
“Kami akan tetap memberikan pendampingan hukum sesuai yang tertuang pada nota kesepahaman dibuat pada Januari 2020 sampai Januari 2022,” imbuhnya. (Barlis)