SUAKA – KOTABARU. Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis S.Sos, mengatakan bahwa proses demokrasi pilkada tahun 2020, dimana kontestasi pilkada di ikuti dua pasangan paslon.Dan hari ini Senin (22/3/21) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru, sudah menetapkan H. Sayed Jafar bersama Andi Rudi Latif dalam rapat pleno terbuka, yang dilaksanakan di gedung paris berantai Kotabaru.
Sesuai Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru terpilih berdasarkan berita acara nomor .6/PL.02.07/BA/6302/Kab/lll/2021.Tentang penetapan pasangan calon bupati Kotabaru dan wakil bupati terpilih pada pemilihan bupati Kotabaru dan wakil bupati tahun 2020,dan juga berdasarkan surat KPU RI nomor.60/PL.02.7-SD/03/KPU/l/2021 Putusan Mahkamah konstitusi RI nomor.43/PHP.Bup-Xll/2020 tanggal 18 Maret 2021.Papar Syairi Mukhlis. Senin (22/3/2021).
Lebih lanjut Syairi Mukhlis berpesan, selaku DPRD Kotabaru yang berfungsi sebagai pengawasan, penganggaran dan sebagai Legislasi.Akan tetap melakukan kerjasama dan pengawasan.
“Agar dapat bekerja sesuai amanah yang diberikan oleh masyarakat Kotabaru untuk mengawal aspirasi masyarakat” terangnya.
Amanah ini kita harus benar menjaga agar bagaimana Kedepan dapat merealisasikan dalam bentuk bangunan dan pelayanan publik dimasyarakat lebih bagus Kedepan.
Syairi Mukhlis menghimbau kepada masyarakat kabupaten Kotabaru dengan ditetapkannya hasil pleno pilkada bupati dan wakil bupati Kotabaru, jangan ada lagi perpecahan diantara pendukung, baik pendukung 01 dan 02 marih rapatkan barisan untuk membangun kabupaten Kotabaru.
” Mendukung Pemerintah dalam bentuk kritik membangun untuk motivasi kepada Bupati Kotabaru dan Wakil Bupati yang terpilih agar Kabupaten Kotabaru lebih maju lagi” pungkasnya. (wan/dam)