Pihak Koperasi Produsen Sawit Mandiri Selalu Siap Berdamai, Selama Tidak Merugikan Orang Lain

SUAKA – KOTABARU. Perselisihan kepemilikan lahan antara Koperasi Produsen Sawit Mandiri dengan beberapa anggota masyarakat di kecamatan Kelumpang Selatan sudah sekian lama berlangsung.

Pihak Koperasi sebenarnya sudah berkenan dan menerima saran dari pihak BPN Kotabaru dalam upaya mediasi perdamaian sengketa lahan tersebut. Namun dari pihak perwakilan warga menolak usulan tersebut.

Melalui Kuasa Hukumnya, Noor Ipansyah,SH.MH bersama Rekan – Rekan Pihak Koperasi menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada pihak – pihak yang selama ini sudah dan sedang mengupayakan mediasi perdamaian, dan selalu siap berdamai selama tidak merugikan hak – hak orang lain.

Saat ini saja pihak Koperasi sudah melakukan perdamaian dengan beberapa warga secara perorangan dan tidak ada masalah, sepakat “win – win solution” Senin (16/03/2021).

Kuasa Hukum menduga yang membuat rumit upaya perdamaian ini dikarenakan ada kepentingan pihak – pihak tertentu yang ingin memaksakan kehendaknya, padahal kalau warga secara langsung sangat kooperatif dan terbuka untuk sama – sama menyelesaikan masalah tanpa menghilangkan hak masing – masing.

Oleh karenanya terlepas dari upaya mediasi yang dilakukan, pihak kuasa hukum Koperasi tetap akan memperkarakan secara pidana dugaan kepala desa Sangking dan pihak terkait lainnya yang telah membuat surat keterangan palsu, berupa Surat Keterangan Tanah Tidak Dalam Sengketa, padahal sudah jelas tahu bahwa lahan tersebut sudah terbit Sertifikat dan merupakan Lahan calon plasma Koperasi.

Mengenai upaya mediasi dan perdamaian, Noor Ipansyah selaku kuasa hukum pihak Koperasi juga berharap demikian sengketa ini bisa diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan,” toh kami sudah melakukan perdamaian dengan beberapa warga”. Pungkasnya (dam/wan)
Dibaca 232 kali.
Baca Juga:  Komunitas Otomotif Edukasi Nilai Kebangsaan di Kodim 1007/Banjarmasin

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top