Kinerja Polres Sumba Barat Daya di Pertanyakan

Lukas Lende Duru, korban pengeroyokan. Poto istimewa

Sumba Barat Daya, suarakalimantan.com – Miris, Kejadian yang menimpa Lukas Lende Duru warga Desa Raba Ege, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Korban tindak Kekerasan dan Pengeroyokan sekitar sepekan yang lalu, atau tepatnya pada hari kamis tanggal 4 Maret 2021 sekira Pukul 15:00 witta.

“Besok kami bersama korban temui penyidik menanyakan alasannya apa hingga pelaku tidak ditahan. Dan besok saya konfirmasi kasat Reskrim, bahkan rencananya kami mau menghadap Kapolres langsung,” Ungkap Solleman Ullu Male, S.Pd Jurnalis media ini kepada redaksi Sabtu, (13/3/2021) melalui pesan singkat WhatsApp.

Menurut laporan jurnalis media ini yang bertugas diwilayah Sumba Barat Daya, diduga pelaku pengeroyokan berjumlah 3 orang yakni, Daniel Mali Dunga, Lukas Lende Bali dan Jepri. Entah mengapa sampai saat ini belum juga ditahan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya.

“Korban sudah lapor ke Polres bang, dan pihak Polres juga sudah panggil mereka yang diduga pelaku itu, tuk diminta keterangan, namun tidak langsung ditahan.” Ujar Solleman Kebingungan.

Berdasarkan pantauan Solleman, korban sudah bonyok dipukul, matanya saja masih kelihatan biru dan memar, menurut keterangan korban ia merasakan sakit sampai sekarang, jika duduk terlalu lama.

“Tidak tahan lama duduk, Karena masih sakit,” ujar Solleman menirukan korban.

Menanggapi peristiwa tersebut Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Kalsel, Aspihani Ideris, SH. MH saat dimintai pandangannya terhadap peristiwa diatas mengatakan, kalau memang benar demikian telah terjadi peristiwa penganiayaan dan korban juga sudah melapor, namun tidak ditanggapi. Maka kinerja Polres Sumba Barat Daya sangat patut dipertanyakan.

“Menurut hemat kami, peristiwa yang terjadi diduga merupakan tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana pengeroyokan. Tindak pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP dan tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP. Dan ini bukan merupakan delik aduan.” Jelas Aspihani Ideris, yang juga merupakan penggiat LSM Lekem Kalimantan.

Baca Juga:  Dandim 1004/Kotabaru, Letkol Inf Roy Fakhrul Rozi SE M l.Pol, Ada Dua Poin Penekanan Covid-19, Penyampaian Presiden RI Secara Virtual

Penulis : barlis

Dibaca 41 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top