SuaraKalimantan.Com -Sambas. PRAJURIT TNI yang tergabung dalam Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas menemukan dua kotak kardus yang berisi 40 paket Narkoba Golongan I jenis sabu-sabu.
Personel Pos Gabma Sajingan menemukan dua kotak kardus berisi barang terlarang berupa sabu-sabu itu seberat 42,928 Kg di saat melaksanakan patroli patok di perbatasan dan jalur ilegal, tepatnya di wilayah Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa, dalam rilisnya di Pos Koki Sajingan Terpadu, Sambas, Kalbar, kepada awak media ini, Selasa (9/3/2021).
Letkol Alim mengungkapkan pada hari Minggu, tanggal 7 Maret 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, beberapa personel yang dipimpin Letda Inf Agus Sala, mengamankan dua buah kotak kardus.
Didalam dua buah kardus tersebut berisi sebanyak 40 paket Narkoba Golongan I jenis Sabu-sabu seberat 42,928 Kg, dibungkus menggunakan kemasan teh.
“Kami makin gencar melaksanakan patroli,” ujar Letkol Alim menyampaikan.
Alim menjelaskan Pangdam XII/Tpr selaku Pangkoops dan Danrem 121/ABW selaku Dankolakops tahun 2021 meminta personelnya untuk lebih memperketat penjagaan, serta meningkatkan intensitas patroli di seluruh wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Lebih lanjut, Letkol Alim memaparkan, penemuan narkoba itu merupakan kerja keras dari personelnya melalui hasil pengumpulan informasi dari Satgas Intel dan Satgas Teritorial yang berada di wilayah perbatasan serta analisa lebih lanjut dari Staf Intel Satgas Yonif 642, tukas nya.
Ditektur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Aspihani Ideris acung cempol atas kinerja prajurit TNI di perbatasan Indonesia – Malaysia.
“Saya acung jempol atas kinerja prajurit TNI Yonif 642/Kapuas tersebut, tugas mereka itu cukup berat loh, negara harus memberikan penghargaan atas kinerja mereka itu,” ucap Aspihani.
Penemuan dua buah kardus berisi sebanyak 40 paket Narkoba Golongan I jenis Sabu-sabu seberat 42,928 Kg yang dibungkus menggunakan kemasan teh tersebut adalah sebuah penemuan yang cukup banyak dan patut dapat acungan jempol.
“Sangat aneh penyelundupan barang haram sebanyak itu bisa masuk ke wilayah hukum Indonesia, ada apa dengan pihak berwajib negara Malaysia?,” pungkasnya. (Red)
Editor : barlis irawan