BATULICIN, suarakalimantan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah bumbu menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadan kursi rapat dan kursi tunggu Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tahun anggaran 2019.
“Kejari Tanbu sudah melakukan penahanan terhadap seorang yang berinisial AF, tersangka AF bekerja sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Satpol PP dan Damkar kabupaten Tanbu.” Ungkap Kepala Seksi Intelijen (kasi intel) Andi Akbar Subari yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Wendra Setiawan dan Kasi lainnya pada Senin, (8/3/2021) malam diruang Konferensi Pers Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.
Ia mengemukakan, bahwa dalam APBD Tanbu tercantum anggaran kursi rapat untuk pengadaan tiap kecamatan, kelurahan dan puskesmas, untuk desa yang sumber dananya khusus dari alokasi Dana desa.
Sambungnya, kursi rapat dan kursi tunggu tersebut tidak pernah diusulkan pengadaannya oleh kecamatan, kelurahan, puskesmas ataupun desa didalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tapi anggaran tersebut tiba – tiba muncul dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD
“Sementara akibat dari ulah tersangka maka menyebabkan kerugian negara sekitar sebesar Rp 581.350.000,” ujar Andi
Atas perbuatannya, AF disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto. Pasal 18 undang – undang no. 31 tahun 1999 tetang pemberantasan tindak korupsi, Lalu junchto. undang – undang no. 20 tahun 2001 tentang perubahan undang – undang no. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Pasal 3 juncho pasal 18 undang – undang no.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Adapun tim penyidik bidang tindak pidana khusus melakukan penahanan karena dengan adanya, bahwa terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan berdasarkan pasal yang disangkakan dan yang ke duanya bahwa tersangka dihawatirkan akan melarikan diri atau merusak, atau menghilangkan barang bukti mengulangi tindak pidana. (barlis)