Pemilihan Anggota BPD Desa Sejakah Masa Bakti 2021-2026 Berjalan Sesuai Dengan Tahapan Dan Mekanismenya

 

SUAKA – KOTABARU. Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa sejakah Tahun 2021 pada hari Kamis, 04 Maret 2021 yang bertempat di gedung serba guna desa sejakah telah melaksananakan Pemilihan Anggota BPD Masa Bakti 2021-2026 sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang sebelumnya telah disepakati bersama.

Dalam pelaksananan pemilihan Anggota BPD yang di ikuti oleh 8 (lapan) peserta Calon Anggota BPD diantaranya 6 orang laki-laki dan 2 orang perempuan yang mana akan di angkat lima orang dengan perolehan suara terbanyak hasil perhitungan suara. Ketua Panitia Pemilihan Anggota BPD Tahun 2021 Sadiran mengatakan dalam sambutanya bahwa hasil yang diperoleh dalam pencoblosan ini adalah murni dari hasil pada pemilihan anggota BPD yang dilaksanakan secara langsung di gedung serba guna desa sejakah dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai dengan jumlah DPT.

Dari hasil pelaksanaan pemilihan yang telah dilaksanakan oleh Panitia, masyarakat yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 422 pemilih dengan jumlah suara sah sebanyak 418 dan suara rusak/ tidak sah sebanyak 4 surat suara. Adapun mekanisme pemillihan anggota BPD di Desa sejakah dilakukan dengan pemilihan secara langsung yang di pilih oleh masyarakat Desa sejakah kecamatan Pulau Laut Timur yang memiliki KTP atau Surat Domisili di Desa sejakah.

Dalam pemilihan Anggota BPD mekanismenya adalah suara terbanyak dari urutan satu sampai urutan 5 berhak mendapatkan kursi untuk lolos sebagai Anggota BPD Desa Sejakah Periode 2021-2026. Adapun nama – nama Calon Anggota BPD dan suara yang diperoleh masing – masing calon adalah

  1. Maulana mendapat 122 suara
  2. Mulyati mendapat 63 suara
  3. Rima Alda mendapat 27 suara
  4. Wahyu Ilham mendapat 16 suara
  5. Hendri Kusuma mendapat 42 suara
  6. Fauzan mendapat 17 suara
  7. Taufiq Hidayat mendapat 119 suara
  8. Ruslan mendapat 12 suara
Baca Juga:  Gewsima Mega Putra Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotabaru, Agar Pemerintah Menyusun Kurikulum Sesuai Pandemi Covid-19

Dari 8 calon anggota BPD yang ikut bertarung pada pemilihan Anggota BPD Periode 2021-2026 Desa Sejakah Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru tahun 2021 tersebut di dapatkan 5 suara terbanyak yaitu Maulana, Taufiq Hidayat, Mulyati, Hendri Kusuma S dan Rima Alda yang dipastikan lolos sebagai Anggota BPD Desa sejakah Periode 2021-2026.

Terkait hal tersebut Kepala Desa Sejakah H. Murhan menyampaikan” selamat kepada para Anggota BPD terpilih yang nantinya akan bekerjasama dengan Pemerintah Desa Sejakah dalam membangun Desa.

Setelah bekerja dapat menjalankan amanahnya sesuai tugas pokok Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” Harapnya.
“BPD mempunyai tugas pokok yaitu menampung aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat Serta membuat peraturan desa” Pungkasnya. (dam/wan)
Dibaca 13 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top