SuaraKalimantan.com, Palangka Raya
Perlahan namun pasti satu lagi inovasi kreatif di munculkan oleh Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mulai menggunakan sistem kartu pintar atau “smart card” dalam rangka memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR.
“Kartu pintar itu sebagai ganti buku uji KIR yang merupakan aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang harus dimulai Januari 2021,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan di Palangka Raya, Selasa (2/3/2021), siang.
Alman P Pakpahan juga mengatakan Pemerintah Pusat juga telah menginstruksikan atau mewajibkan Pemerintah Daerah yang memiliki alat uji sesuai ketentuan segera menerapkan kartu pintar untuk hasil KIR.
Alman menerangkan penggunaan sistem kartu pintar ini juga sudah terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan sehingga lebih mudah dan efektif.
Alman lebih detail menjelaskan, sistem kartu ini memiliki kelebihan diantaranya, untuk database kendaraan tersimpan secara elektronik dan dapat dibaca melalui aplikasi cek KIR secara daring.
Kartu tersebut juga memiliki memori terpadu mikroprosesor yang telah dipendam sehingga data kendaraan yang lulus uji tidak mudah untuk di palsukan.
“Setelah tahap kendaraan diuji, lanjutnya, semua hasil pengujian akan dicetak langsung secara cepat. Waktu uji KIR sendiri normalnya hanya memakan waktu sekitar 15 menit,” pungkas Kadis dihadapan awak media ini ketika ditemui di ruang kerjanya.
Jurnalis : Yohanes Eka Irawanto, SE