SUAKA – KOTABARU. Sosialisasikan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang dilaksanakan Syaipul Rahmadi selaku Sekertaris Komisi 4 DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Pelaksanaan sosialisasi Peraturan Desa (Perda) turut dihadiri Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Cabang Kotabaru,dari dua Kecamatan Pulau Laut Utara dan Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru, Kalsel, bertempat diruang aula Balai Latihan Kerja (BLK) Jalan Raya Berangas Kotabaru. Sabtu (27/2/2021).
Narasumber langsung dari Syaipul Rahmadi didampingi Muzakir Fachmi salah satu pengiat Pemberdayaan masyarakat Kotabaru dan juga dihadiri H.Muhammad Rusdi dari Mujahid Dhuafa Kotabaru.
Sekertaris Komisi 4 DPRD, Syaipul Rahmadi mengatakan, bahwa komisi 4 berkewajiban mensosialisasikan Peraturan Desa nomor 4 tahun 2016 tentang pemberdayaan masyarakat dan desa supaya dapat mengetahui maksud tujuan perda tersebut.
“Komisi 4 DPRD Provinsi Kalimantan Selatan membidangi dinas sosial,dinas pendidikan, dinas kesehatan, rumah sakit, dinas tenaga kerja dan bidang kesra”terang Syaipul Rahmadi.
Sementara itu, Kepala Desa Sarang Tiung Yohanes mengatakan,dengan digelarnya acara sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang disampaikan langsung Komisi 4 DPRD Provinsi Kalsel Syaipul Rahmadi,semoga penyampaian dalam acara ini dapat bermanfaat bagi desa – desa yang hadir pada kesempatan hari ini.
“Terutama dapat membantu desa sesuai bidang mereka di komisi 4 DPRD Provinsi Kalsel” tegas Yohanes.
Ditempat yang sama, Muzakir Fachmi selaku pengiat Pemberdayaan masyarakat Kotabaru, bahwa penyampaian peraturan daerah (Perda) sangat penting disosialisasikan agar supaya desa-desa dapat menggunakan dana desa, sesuai aturan yang diatur dalam peraturan daerah tersebut.
“Supaya dapat mengembangkan kemandirian dan usaha untuk kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri” tandasnya. (wan/dam)