SUAKA – KOTABARU. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru Miswar, ucapkan terima kasih sebelumnya atas kunjungan anggota Komisi I, DPRD Kabupaten Kotabaru Rabbiansyah, diterima langsung diruang kerja kepala BPJS Kotabaru, jalan Veteran km 1, Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, Kalsel, Selasa (23/2/2021) kemarin.
Setiap masyarakat yang datang ke BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah menolak untuk melakukan klaim baik jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua maupun jaminan pensiun.
” Pelayanan itu yang kami utamakan walaupun dimasa pandemi Covid-19, BPJS Ketenagakerjaan tetap melakukan pelayanan kepada peserta dengan tetap menjaga dan tetap memperhatikan protokol kesehatan” terang Miswar.
Kami tetap menyampaikan himbauan kepada peserta agar menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan dengan cara memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kata Miswar,dalam proses pelayanan kepada peserta kami menggunakan sarana Digital untuk menghindari kontak langsung dengan peserta,baik
Masyarakat yang datang akan dilayani dengan baik sesuai keperluan dan kebutuhannya, ini dilakukan dimasa pandemi Covid-19.
“Peserta yang datang melakukan klaim JHT maka akan di atur oleh Petugas terutama petugas Keamanan (Securty) jika ingin bertemu dengan petugas pemasaran akan di antar ke Bidang Pemasaran dan jika ingin bertemu pimpinan akan di antar kepada Pimpinan,” ucapnya.
Untuk mengurus klaim saat ini dilakukan secara digital (Lapak Asik Outsite/Online) maka tenaga kerja akan mengakses Link/Barcode/Kode Batang yang telah tersedia di depan Kantor, selanjutnya peserta akan mengisi data – data pribadi melalui aplikasi atau Link tersebut.
Bagi peserta yang tidak memiliki HP Android akan di bantu oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berkas peserta akan di cek terlebih dahulu kesesuaian datanya, jika terjadi ketidaksesuaian yang fatal maka berkas akan dikembalikan untuk di perbaiki ( misalnya : NIK yang tidak sesuai/tidak valid maka harus di konfirmasi ke Kantor Catatan Sipil atau berkas dari perusahaan yang tidak sesuai dengan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan). Pelayanan yang dilakukan di BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan sudah sesuai SOP yang ada dan menerapkan segala ketentuan sesuai kondisi saat ini.
“Sekarang boleh melakukan Klaim jaminan hari tua dengan secara online dengan akses : lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, jadi peserta yang melakukan klaim secara online tidak perlu datang kekantor” pintanya.
Tapi bagi peserta yang datang membawa berkas akan dilakukan Verifikasi oleh petugas, jika berkas lengkap dan benar akan di lakukan Konfirmasi secara langsung via Video Call (Whatsapp) sesuai jadwal yang sudah di pilih saat mendaftar secara Online.
“Inilah yang disampaikan kepada anggota DPRD, Rabbiansyah selaku sekretaris komisi l DPRD Kotabaru saat berkunjung ketempat kami, juga kami sampaikan bahwa lebih mengutamakan pelayanan sesuai standar SOP dan aturan BPJS ketenagakerjaan” pungkasnya. (wan/dam)