BANJARMASIN, suarakalimantan.com – Didampingi Kuasa Hukum Banua Law Firm Demon Oktavian Sukmawan mendatangi Ditreskrimum Polda Kalsel. Kedatangan Demon untuk melaporkan dugaan tindak pidana manipulasi data hasil tes kesehatan (Tes urine) miliknya dan menjadi alasan atas proses PHK Demon dari PT BUMA.
Laporan dugaan tindak pidana tersebut di terima Dirkrimum Polda Kalsel dengan No. LP/78/II/2021/KALSEL/SPKT. ”tadi kami sudah menyampaikan laporan dugaan tindak pidana manipulasi Data hasil tes kesehatan klien kami dan sudah di terima di DitreskrimumPolda Kalsel” ujar Dadang A Kurniawan, SH, kuasa hukum pelapor menyampaikan kepada sejumlah wartawan. Rabu, (24/2/2021).
Selain itu, Dadang juga menambahkan kepada media bahwa Pihaknya bersama klien menyerahkan proses hukum dan menunggu proses Penyelidikan dari Polda Kalsel. ”sudah kita laporkan dan kita akan ikuti proses hukum yang berjalan” cetus Dadang.
Sementara itu, ditempat yang sama Agus Rismalian Noor, SH yang juga kuasa hukum pelapor turut menambahkan , Dalam Laporan yang disampaikan, Pihak Pelapor melaporkan sejumlah orang yang diduga kuat berkaitan atas berubahnya hasil test kesehatan milik pelapor. ”ada sejumlah orang dari PT BUMA yang kami laporkan dan mereka itu kami duga kuat terlibat atas dugaan tindak pidana manipulasi data hasil tes kesehatan/tes urine milik klien kami”. Pungkas Agus.
Sebagai informasi, Demon sebelumnya adalah Karyawan PT BUMA dan di PHK dengan tuduhan positif menggunakan Narkoba, oleh karena tidak terima dengan tuduhan tersebut dan menjadi dasar PHK, Demon melakukan upaya hukum dengan melaporkan perkara dugaan tindak pidana manipulasi data hasil tes kesehatan miliknya ke Dirkrimum Polda Kalsel. (barlis)