SUAKA – KOTABARU. Kejaksaan Negeri Kotabaru menggelar Forum rapat koordinasi bersama Pengadilan dan antara lembaga Hukum dan Ham serta polres Kotabaru yang dihadiri tim satgas Covid-19 untuk melakukan penanganan yang berkaitan kasus tahanan yang terpapar Covid-19.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin SH, MH mengatakan,” bahwa selama ini aturan penanganan Covid-19 sudah diatur sejak awal, oleh pimpinan termasuk penanganan perkara hukum, persidangan tapi didalam aturan itu masih ada yang belum diatur.
“Salah satu yang belum diatur dalam penanganan Covid-19 yakni bagi kasus tahanan yang terpapar Covid-19, baik tahanan titipan,;tahanan yang proses pemeriksaan dan tahanan yang inkrah” tandas Andi Irfan, Rabu (24/02/2021). (wan/dam)