DPRD Sahkan Dua Raperda, Pj Gubernur : Langkah Positif Membangun Banua lebih Maju

SuaraKalimantan.com – BANJARMASIN. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Rabu 24 Februari 2021 resmi mensahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Kebun Raya Banua.

Kedua Raperda disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah terbitnya hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).

Penetapan dua Perda ini diputuskan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK didampingi wakilnya Muhammad Syaripuddin dan dihadiri Penjabat Gubernur Kalsel, Dr Safrizal ZA, MSi di Banjarmasin.

Safrizal  dalam sambutannya mengatakan dua buah Raperda yang disahkan menjadi Perda ini merupakan suatu langkah positif untuk membangun banua lebih maju.

“Melalui pembahasan bersama, kedua buah Raperda telah disetujui oleh DPRD Kalsel,” ucapnya.

Dikatakan Safrizal dua buah Raperda ini sangat penting untuk meningkatkan pembangunan daerah dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Bumi Lambung Mangkurat.

“Kita menginginkan pelayanan dasar di bidang kesehatan harus terus berproses ke arah lebih baik,” ujarnya.

Sehingga lanjutnya,  dengan pelayanan kesehatan terpadu akan terwujudnya masyarakat yang sehat, mandiri dan berkeadilan untuk seluruh warga Banua.

“Perda Penyelenggaraan Kesehatan yang kita rancang ini kiranya menjadi landasan dan pedoman dalam memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu,” bebernya.

Ia pun berharap, Perda Kebun Raya Banua menjadi payung hukum dalam mengelola pengembangan wahana konservasi tumbuhan maupun penelitian pendidikan dan penyuluhan lingkungan.

Karena itu, dengan keputusan tersebut Raperda yang diproses menjadi Perda bakal ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme prosedur pembentukan badan hukum dan Perundang-undangan.” tuturnya.

Prosesi pengesahan diawali laporan Pansus Raperda Penyelenggaraan Kesehatan melalui ketuanya Haryanto.

Ia menyampaikan hasil fasilitasi Kemendagri RI melalui surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Nomor 188.34/7117/OTDA tanggal 30 Desember 2020.

Baca Juga:  Pramuka Sukamara Salurkan Bantuan Sembako Korban Banjir Kasongan

Perihal Fasilitasi Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dengan substansi Perda ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, swasta, serta pemangku kepentingan dalam pengembangan, pembangunan, dan penyelenggaraan kesehatan di daerah.

Guna meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang.

Tujuan lain yakni memenuhi hak dan kebutuhan semua komponen dalam pembangunan kesehatan.

Kemudian melindungi masyarakat, pelaku dan penyelenggara kesehatan dan menjamin terselenggaranya upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, efektif dan terjangkau.” paparnya.

Selanjutnya, Pansus Raperda Kebun Raya Banua lewat Ketuanya Suwardi Sarlan, dalam laporannya, menyampaikan bahwa pengesahan Perda Kebun Raya Banua ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan dan/atau pengelolaan Kebun Raya Banua yang optimal berdasarkan fungsinya.

Suwardi Sarlan mengatakan, Perda Kebun Raya Banua diharapkan dapat berfungsi optimal sebagai wahana konservasi tumbuhan, penelitian, pendidikan dan penyuluhan lingkungan.

Ia berharap Kebun Raya Banua sebagai fungsi wahana wisata dapat menunjang peningkatan sumber pendapatan bagi daerah dan operasional Kebun Raya Banua dalam melaksanakan tugas fungsinya, ” tungkasnya. (@tim/sk)

Pewarta (Olpah Sari Risanta)

Editorial (M. Hatim Darmawi)

Redaksi (SuaraKalimantan.com)

Dibaca 16 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top