BATULICIN, suarakalimantan.com – Setelah proses mediasi perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT. Bukit Mandiri Makmur Utama (BUMA) yang di gugat oleh Demon Oktavian Sukmawan berakhir tanpa kesepakatan, proses persidangan berlanjut dengan Pembacaan Gugatan oleh Pihak penggugat di Pengadilan Negeri Batulicin.
Selain pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, pada proses persidangan pihak penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan kepada Majelis Hakim.
Tim kuasa hukum Penggugat dari Kantor Hukum Banua Law Firm kepada media ini Selasa, (23/2/2021) siang, menyampaikan bahwa dalam permohonan Sita Jaminan, pihaknya memohon untuk dilakukan penutupan sementara Kantor Administrasi dan Operasional PT.BUMA.
”sebagai kuasa hukum penggugat, hari ini kami mengajukan permohonan sita jaminan kepada Majelis Hakim, dan Permohonan sita jaminan ini sebemarnya juga sudah kami tuangkan dalam dokumen gugatan,” ujar Agus yang merupakan Pengacara di Kantor Hukum Banua Law Firm. (barlis)