Tim Penggugat Mohon Sita Jaminan PT.BUMA

BATULICIN, suarakalimantan.com – Setelah proses mediasi perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT. Bukit Mandiri Makmur Utama (BUMA) yang di gugat oleh Demon Oktavian Sukmawan berakhir tanpa kesepakatan, proses persidangan berlanjut dengan Pembacaan Gugatan oleh Pihak penggugat di Pengadilan Negeri Batulicin.

Selain pembacaan gugatan oleh pihak penggugat, pada proses persidangan pihak penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan kepada Majelis Hakim.

Tim kuasa hukum Penggugat dari Kantor Hukum Banua Law Firm kepada media ini Selasa, (23/2/2021) siang, menyampaikan bahwa dalam permohonan Sita Jaminan, pihaknya memohon untuk dilakukan penutupan sementara Kantor Administrasi dan Operasional PT.BUMA.

”sebagai kuasa hukum penggugat, hari ini kami mengajukan permohonan sita jaminan kepada Majelis Hakim, dan Permohonan sita jaminan ini sebemarnya juga sudah kami tuangkan dalam dokumen gugatan,” ujar Agus  yang merupakan Pengacara di Kantor Hukum Banua Law Firm. (barlis)

Dibaca 54 kali.
Baca Juga:  Berikan Tali Asih " Dandim Banjar Membuka Acara Komsos Bersama Keluarga Besar Tentara

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top