Dugaan Tindak Pidana Kades Sangking Baru Membuat Keterangan Palsu, Kuasa Hukum Noor Ipansyah SH, MH Adukan Ke Polisi

SUAKA – KOTABARU. Kuasa Hukum Koperasi Produsen Sawit Mandiri, Noor Ipansyah – Isnan Sabata – Tri Warman dan Oktavianus Iwan. Advokat dibawah naungan organisasi Advokat PERADI.

Kata Noor Ipansyah SH. MH, Kuasa Hukum Koperasi produsen sawit mandiri mengatakan, dengan adanya dugaan keterangan kepala desa tanah keadaan tidak sengketa, maka kuasa hukum koperasi produsen sawit mandiri akan membuat laporan polisi atas dugaan tersebut.

Ketika ditanyakan apakah ada bukti kuat atas dugaan tersebut, kuasa hukum menyebut telah memiliki bukti – bukti kuat atas dugaan tindak pidana tersebut, antara lain Kades yg saat ini telah membuat surat keterangan tanah tidak dalam sengketa, padahal sudah lama tahu bahwa lahan Koperasi tersebut sudah bersertifikat, bahkan dua kepala desa Sangking Baru terdahulu juga mengetahuinya.

“Bahkan Kades saat ini pernah bertemu dan membicarakan tentang lahan tersebut dengan pihak Koperasi,” tegas Ipansyah.

Jadi sudah ada niat dan tindakan dan motif yang jelas serta kesengajaan membuat surat keterangan yang tidak benar bahkan menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik diatas lahan yang sudah bersertifikat.

“Bukti itu sudah cukup ditambah dengan bukti – bukti yang lain” terangnya.

Ditanya mengenai adanya anggapan bahwa Sertifikat Lahan Koperasi tersebut palsu atau dibuat dengan cara yang ilegal, Kuasa Hukum menepis anggapan tersebut. Bahwa proses pengajuan sertifikat dilakukan secara benar dan sesuai prosedur, dan pihak BPN tidak mungkin membuat Sertifikat sembarangan.

“Perlu diketahui pengajuan sertifikat tanah bukan jumlah sedikit tapi jumlah yang banyak. Faktanya bisa dilihat pada warkahnya di kantor BPN, semua riwayat dan proses semuanya ada disana” Jelasnya.

Jadi kalau ada permintaan pihak Kades yang ingin membatalkan Sertifikat tersebut, saya berkeyakinan itu tidak akan dilakukan oleh pihak BPN, kecuali melalui putusan Pengadilan.

Baca Juga:  Relawan Jokowi (ReJo) Resmi Dideklarasikan

“Mengenai upaya pihak desa yang meminta hearing dengan DPRD? Kuasa Hukum menyambut baik upaya tersebut selama dalam rangka mediasi dan memberikan solusi,” ucapnya.

Bilamana mengambil pembenaran itu bukan ranahnya, begitu pula kalau bicara pihak mana yang benar dan pihak mana yang salah itu bukan mereka tapi sudah ranah hukum.

“Dengan Hearing bisa mencari jalan keluar, kita semua berharap perselisihan ini bisa diselesaikan secara damai” Tandas Ipansyah. (wan/dam)

Dibaca 111 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top