SuaraKalimantan.Com – Jakarta. MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2020 pada Senin (22/2/2021) pagi secara daring. Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi (Pemohon Perkara 124/PHP.GUB-XIX/2021) menghadirkan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini sebagai Ahli.
“Saat ini sebanyak 62% negara di dunia secara teratur mengadakan pemilu yang diklasifikasikan sebagai pemilu yang bebas dan adil dan kompetitif. Pemilihan yang bersih adalah instrumen untuk memastikan pemerintah, perwakilan dan kendali rakyat atas pengambilan keputusan bisa berjalan. Pemilu demokratis akan melahirkan pemerintah yang legimitasi. Pemerintah yang legitimasi akan melahirkan pemerintah yang efektif dan responsif,” ungkap Titi dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Titi juga menyebutkan sejumlah parameter pemilu dinilai demokratis seperti disampaikan pakar Ramlan Surbakti. Di antaranya, ada kepastian hukum, persaingan antara pasangan calon yang berjalan relatif bebas dan adil. Parameter berikutnya, partisipasi masyarakat yang sangat menonjol. Di samping itu, penyelenggara pemilu secara umum telah melaksanakan tugasnya secara independen, profesional, transparan, akuntabel dan melayani pemilih.
Melibatkan ASN
Pemohon juga menghadirkan Muhammad Yahya sebagai saksi yang menjelaskan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin (Pihak Terkait).
“Ada penyalahgunaan bansos berupa beras untuk pencitraan Pasangan Calon Sahbirin Noor dan Muhidin yang melibatkan Aparatur Sipil Negara terutama tenaga kontrak di Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalimantan Selatan,” ujar Yahya sebagai pegawai Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura di Kalsel.
Yahya mengaku ikut melakukan pengemasan beras untuk bansos tersebut sejak pertengahan 2018 hingga menjelang pertengahan 2020 atas perintah Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalsel, meneruskan perintah Gubernur Kalsel kala itu (Pihak Terkait). Jumlah beras yang dikemas dengan stiker tagline “Bergerak” dan “Paman Birin” serta foto Sahbirin Noor berkisar 7 ton per hari, bahkan pernah sampai 14 ton. Waktu pengemasan beras dinilai Yahya tidak manusiawi, tidak mengenal siang maupun malam. Dia sempat menolak, tapi diancam akan diputus kontrak kerja Yahya yang bekerja sebagai supir.
Pengakuan Yahya bahwa pengemasan beras atas perintah Gubernur Kalsel, bukan tidak berdasar. Saat Yahya mengemas beras, dia sempat melihat istri Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura Kalimantan Selatan sedang melakukan video call dengan Gubernur Kalsel yang menjelaskan sedang ada pengemasan beras.
Saksi Pemohon berikutnya, Anang Husni yang menerangkan adanya politik uang di Kabupaten Banjar yang dilakukan dengan cara bertandem paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3. Tim meminta Anang dan lainnya untuk mengumpulkan KTP dan KK sebanyak-banyaknya di TPS 04 Desa Sungai Lakum yang bertujuan untuk memenangkan paslon nomor urut 1 dan menjanjikan ada imbalan uang. Anang sebagai tim pemenangan paslon nomor urut 1 membagikan uang Rp 100 juta untuk 100 orang calon pemilih. “Saya suruh mereka mencoblos pasangan calon nomor urut 1,” ucap Anang.
Berikutnya Chandra Adi Susilo yang juga dihadirkan sebagai Saksi Pemohon, membenarkan terjadinya penyalahgunaan bantuan sosial yang melibatkan ASN untuk memenangkan paslon nomor urut 1. Distribusi bansos tersebar di 20 kecamatan, diketahui melalui media sosial, terkadang disiarkan di stasiun tv lokal. “Termasuk keluarga dari istri saya menerima 4 kg beras, kemudian gula dan teh,” jelas Chandra.
Chandra yang merupakan saksi di Kabupaten Banjar, juga menerangkan adanya kejanggalan saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat pleno di Kabupaten Banjar. Di antaranya terdapat 160 suara Pemohon pindah ke Pihak Terkait. Selain itu, adanya ketidaksamaan jumlah DPT antara pemilih dalam pemilihan gubernur dan pemilihan bupati. Protes dilakukan tim pemenangan paslon nomor urut 2 dan tidak menandatangani hasil pleno, tapi tidak ada tindak-lanjut dari KPU.
Kemudian ada Saksi Pemohon, Manhuri sebagai tim sukses Pemohon. Dikatakan Manhuri, rekapitulasi penghitungan suara seluruh kecamatan di Kalsel, angka-angka yang ditetapkan KPU semuanya bermasalah. Jumlah surat suara yang diterima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan bupati tidak sama dengan pemilihan gubernur sehingga jumlah surat suara sah dan tidak sah jauh berbeda. Saksi Pemohon berikutnya, Jurkani, menjelaskan adanya keterangan komisioner Bawaslu Banjar mengenai manipulasi menaikkan suara Pihak Terkait sebanyak 5.000 suara.
Bantahan Saksi Termohon
KPU Provinsi Kalsel selaku Termohon menghadirkan sejumlah saksi. Saksi bernama Murjani membantah tuduhan Pemohon soal adanya petugas KPPS yang merusak surat suara di 432 TPS di Kabupaten Hulu Sungai Tengah sehingga banyak surat suara tidak sah. Saksi Termohon berikutnya, Noor Yanto menanggapi pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.
“Tidak ada keberatan dari Saksi Pemohon dan Saksi Pihak Terkait saat pleno rekap penghitungan suara di kabupaten,” ungkap Noor Yanto.
Berbagai dalil Pemohon soal pelanggaran penyelenggara pemilu selama pilkada, misalnya terjadinya pembongkaran kotak suara, terdapat sejumlah 8.127 selisih suara antara Pemohon dengan pihak Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai pihak pasangan dengan perolehan suara terbanyak yang melanggar prinsip-prinsip pemilu yang ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yaitu “Luber” dan “Jurdil”. Hal ini setelah ditelusuri KPU, tidak dapat diklarifikasi kebenarannya.
Sedangkan Saksi Termohon, Rahmiyati Wahdah dan Irfan Rafi’an maupun Abdul Karim Oman, semuanya membenarkan bahwa tidak ada keberatan dari Saksi Pemohon dan Saksi Pihak Terkait saat pleno rekap penghitungan suara di kabupaten dan provinsi. Saksi Pemohon dan Saksi Pihak Terkait menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Penjelasan Saksi Pihak Terkait
Selanjunya, Paslon Nomor Urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin selaku Pihak Terkait menghadirkan saksi bernama Syaifullah sebagai Wakil Sekretaris Tim Kampanye Provinsi. Syaifullah membenarkan dirinya mengikuti rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi. Menurutnya, Saksi Pemohon hadir secara bergantian.
“Ada beberapa kejadian khusus selama rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi. Misalnya ada pencocokan data yang sebelumnya terjadi keliruan saat pleno di tingkat kabupaten. Jadi tidak ada yang substansial,” ucap Syaifullah.
Saksi Pihak Terkait lainnya, Hamdiah sebagai Saksi Mandat Kabupaten Banjar menanggapi saat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten. Menurutnya, tidak ada keberatan dan tidak ada alasan dari pihak Pemohon terhadap pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten. Pemohon juga tidak menandatangani berita acara pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.
Muhammad Ihsan sebagai Saksi Pihak Terkait membenarkan adanya 100 persen pemilih di sebagian besar TPS wilayah Provinsi Kalsel yang dimenangkan Pihak Terkait. Kemudian ada Abdullah Hair sebagai Saksi Mandat di Kabupaten Barito Kuala yang menegaskan tidak ada dugaan pelanggaran-pelanggaran selama pilkada di Kabupaten Barito Kuala. Tidak pernah ada panggilan dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut.
Penulis: Nano Tresna Arfana
Sumber : HUMAS MKRI