AMUNTAI, SuaraKalimantan.com – Sebagai upaya menekan dan mencegah penyebaran Virus Covid-19 Personel Koramil 1001-10/Babirik Melaksanakan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.
Dalam Program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakan (PPKM) Berbasis Mikro yang di berlakukan di kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara. Jum’at (19/02/2021)
Danramil 1001-10 Pelda Surahman memerintahkan para Babinsa untuk selalu memantau dan mengawasi serta mengingatkan kepada warga setempat agar tetap menerapkan 4M yakni Mencuci Tangan, Memakai Masker masker, Menjaga Jarak dan Menjauhi Kerumunan guna terhindarnya dari penyebaran Virus Covid-19.
“Dengan adanya Protokol Kesehatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro ini agar dapat mendukung dalam pemutusan Mata Rantai Covid-19 ini” Kata Babinsa.
“Selain itu kami akan terus turun kejalan untuk memberikan Sosialisasi serta Himbauan dan Mendisiplinkan warga agar terus Menjaga Protokol Kesehatan mengingat wabah yang masih belum berakhir ini” Imbuhnya.
“Sasaran kali ini kita adakan di tempat-tempat keramaian dan aktivitas warga seperti Pasar Babirik, dengan Bantuan Personel dari Polsek dan Masyarakat yang ikut serta dalam Kcegiatan Gakplin Prokes ini.”Tutupnya. (Pendim1001)
Editorial : M. Hatim Darmawi
Redaksi, SuaraKalimantan.com