BANJARMASIN, SuaraKalimantan.com – Lantaran tidak dilunasi bertahun-tahun dan malah namanya dibawa-bawa dalam kasus penipuan, Bos galangan kapal, Taufik Hidayat alias Koh Siang, menggugat perdata relasinya dan Bank Mandiri Syariah.
Koh Siang memperkara kasus penjualan 3 unit kapal tunda (tugboat) di tahun 2016, dengan Ukkas Arpani selaku pemesan karena proses pembayaran yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Demikian ” Sidang gugatan perkara jual beli kapal tunda digelar di Jalan Tembus Mantuil di dok kapal PT Sumber Jaya di bilangan Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin.
Sementara ” Sidang dengan agenda melihat barang bukti 3 buah kapal tunda, yang dihadiri langung Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Moch Yuli Hadi, Senin (15/2/2020).
Perkaranya sendiri menurut Koh Siang , berawal dari pemesanan 3 buah kapal tunda yang dipesan oleh Ukkas Arpani, seharga Rp7,5 miliar. Berdasarkan perjanjian, tanda jadi pembuatan kapal tersebut sebesar Rp500 juta. Kemudian kedua belah pihak melakukan perjanjian menggandeng pihak notaris.
Sedangkan ” Dalam perjanjian itu Ukkas berjanji akan membayar Rp2,5 miliarnya di 1 bulan mendatang, sedangkan sisanya Rp.4,5 miliar dicicil dengan dibagi 4 bulan. Namun, selang 4 bulan, relasinya tersebut tidak kunjung membayar dan memenuhi perjanjian tersebut.
Kemudian ” Lantas Koh Siang mengambil keputusan untuk menghentikan proses produksi kapal pesanan tersebut.
“ Anehnya, tiba-tiba ada pihak Bank mandiri Syariah yang datang dengan membawa Gross Akta kapal yang dipesan Ukkas menyampaikan bahwa kapal tersebut milik Bank Mandiri Syariah. Saya bilang kita tidak ada sangkut pautnya dengan bank,” beber Koh Siang kepada wartawan, Senin siang (15/02/2021) .
Pihak bank sendiri bersikeras lantaran pemesan mengunakan uang bank dan membawa bukti Gross Akta yang dibikin di tempat berbeda dari pembuatan kapal tersebut.
Maka dari ” Itulah alasan mengapa Taufik Hidayat memilih menggugat kedua pihak yang dianggap merugikan dirinya.
Tak hanya itu, pemilk usaha dok-dokan kapal ini pun harus memenuhi panggilan tim Krimsus Polda Kalsel sebagai saksi yang menjelaskan kapal tersebut bukan milik Danil yang diketahui rekan dari Ukkas, padahal diberita acara, Danil sudah mengakui bahwa kapal tersebut masih milik Hidayat alias Koh Siang dan yang memesan kapal tersebut adalah Uksas Arpani.
Pihaknya sendiri mengaku bingung dengan dokumen yang diajukan pihak bank tersebut, lantaran mengatakan ada kerancuan dalam pembuatan dokumen kapal yang di pegang oleh bank.
Sebab menurut H.Ahlan, staf khusus pengelolaan PT Sumber Jaya , jika kapal itu dibuat ditempat pembuatan, maka dokumen tidak bisa di buatkan di tempat lain. Dokumen sendiri sudah terbit, seperti Gross Akta, surat ukur, namun berbeda dari tempat dibuatnya kapal tersebut.
“ Ini aneh kita bikin kapal milik PT Sumber Jaya, berdomisili di Mantuil, namun dokumennya dibuatnya di Alalak, sedangkan kapal di Mantuil. Padahal, kapal tersebut masih proses setegah jadi namun aneh jika sudah memiliki dokumen,” jelas H.Ahlan, tim administrasi PT Sumber jaya..
Terpisah Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Moch Yuli Hadi, mengatakan pihaknya saat ini sedang malakukan pemeriksaan setempat perkara perdata yang digugat masalah kontrak jual beli badan kapal antara Hidayat alias Koh Siang dengan Ukkas Arpani yang menurut penggugat masih belum di lunasi sebesar Rp4,5 milliar, dari 2016 sampai sekarang.
“Malah objek yang di perjual belikan sekarang menjadi barang sitaan perkara pidananya,” kata Moch Yuli Hadi kepada wartawan, Senin (15/02/2021).
Terkait Perkara Pidana, kata Moch Yuli Hadi, pemesan Ukkas sudah dijatuhi hukuman selama 8 tahun dan beberapa pejabat bank tersebut sudah dipidanakan termasuk Danil yang mengaku sebagai penjual kapal ternyata kapal dimaksud adalah kapal yang menjadi perkara pidana.
“Saat ini kami hanya sedang meyidangkan soal perdatanya, gugatan perjanjian kontrak diatas notaris nomor 8 mengenai jual beli kapal yang sudah dibayar dengan uang muka Rp500 juta dan Rp2,5 milliar, tinggal Rp4,5 miliar yang rencanaya dicicil oleh Ukkas Arpani yang tidak dipenuhinya sampai sekarang,” ungkap Moch Yuli.
Kuasa Hukum Bank Syariah Mandiri, Ahmad Rofik dari Triawan Rustiah and Fatner menegaskan 3 objek kapal tersebut saat ini menjadi sitaan kejaksaan dan masih dalam proses pemeriksaan.
“ Kita hormati proses hukumnya. Namun semua objek kapal ini masih menjadi barang sitaan kejaksaan,” ucapnya singkat. (@tim/sk)
Pewarta (Olpah Sari Risanta)
Editorial (M. Hatim Darmawi)