Jika Kejari Abaikan Laporan LP3-RI akan “Sunding” LSM Kalsel dan Jakarta

SUAKA – BATULICIN. Setelah melayangkan surat laporannya ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu beberapa hari lalu, Lembaga Penyelidikan Pemantauan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LP3-RI) DPC Tanah Bumbu.

LP3-RI berkoordinasi dengan sejumlah ormas dan LSM di Banjarmasin agar turut mengawal laporannya tersebut hingga mendorong pihak penegak hukum turun melakukan penyelidikan.

Itulah yang dilakukan (LP3-RI) Kabupaten Tanah Bumbu, yang akan mengawal laporannya terkait dugaan perubahan data APBD Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Tanah Bumbu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tanah Bumbu.

“Kami sudah berkoordinasi dengan sejumlah ormas dan LSM di Banjarmasin, dan juga induk LP3-RI di Jakarta agar mereka turut mengawal laporan kami tersebut,” ungkap Muslim Ma’in, Ketua LP3-RI Tanah Bumbu melalui sambungan telpon genggam Sabtu, (13/02/2021).

Menurut Muslim, jika surat laporannya tak mendapat tanggapan dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, ia bersama para ormas dan LSM lainnya akan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel, serta mendatangi Kejaksaan Agung RI.

“LP3-RI Pusat siap untuk turut bergerak dan ikut mengawal laporan tersebu, dan ingin Sprindik (Surat Perintah Penyelidikan, Red) agar secepatnya dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu. Apabila Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu tak secepatnya memperoses maka LP3-RI akan mendatangi Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung RI untuk menyurati Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu,” tutup Muslim. (Red)

Sumber : Jurnalisia

Dibaca 22 kali.
Baca Juga:  ReJO: Waspada Tinggi, Tangkal Teroris

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top