Toko, Kios dan Warung dilarang Jual “Si Melon” dikawasan Tanah Laut

SUAKA – PELAIHARI. Wakil Bupati Tanah Laut Abdi Rahman menyampaikan imbauan selain Pangkalan dilarang menjual Gas bersubsidi dan meluruskan mindset yang saat ini kurang tepat,saat rapat yang digelar dikediamannya Kamis, (11/2/2021) dihadapan Camat dan Kepala Desa se-Tanah Laut.

Abdi berharap pihak Camat dan Kerukunan kepala Desa (KKD), serta masyarakat dapat bekerja sama dan meluruskan mindset jalan pemikiran untuk mengatasi masalah ini demi  masyarakat di Kabupaten Tanah laut.

Abdi memberi solusi bagi pengumpul atau warung yang sudah memiliki tabung gas elpiji dalam jumlah banyak dapat menukar atau beralih dari tabung gas elpiji 3 Kg ketabung gas elpiji ukuran 5,5 Kg. Sehingga pihak warung tidak merugi dan dapat terus berjualan dengan menjual gas elpiji 5,5 Kg.

“Jika semua itu sudah kita lakukan dan masih ada yang menjual elpiji bersubsidi, kita akan mengambil tindakan yang sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 7 Tahun 2014 dan kita akan terapkan peringatan terlebih dahulu apabila masih melanggar maka akan di sanksi, dan dipidanakan,” tegasnya (Antho)

Editor : barlis

Dibaca 192 kali.
Baca Juga:  Pangdam Pastikan TNI Netral Dalam Pilkada

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top