SUAKA – PELAIHARI. Wakil Bupati Tanah Laut Abdi Rahman, S.Pd melakukan pertemuan bersama PT.Pertamina,agen dan beberapa pemilik pangkalan tabung gas elpiji di Kabupaten Tanah laut yang bertempat di Aula Pencerahan Bappeda. Rabu (10/2/2021).
Abdi mengatakan pihaknya telah mengumpulkan informasi dengan turun langsung ke lapangan terkait kelangkaan gas elpiji subsidi ukuran tiga kilogram dan harga yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurutnya hal ini diakibatkan adanya beberapa oknum yang masih menjual elpiji tiga kilogram ke warung-warung yang mengakibatkan kelangkaan dan harga yang tidak sesuai.
“Yang namanya elpiji bersubsidi ini tidak boleh dijual di warung-warung dan ini sudah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2014. Jika itu &¥masih dilaksanakan, maka ada sanksi pidana,” tegas Abdi.
Pihaknya juga meminta agar para agen dan pangkalan dapat mengumpul data atau logbook penerima elpiji bersubsidi paling lambat Senin, 15 Februari 2021 yang diserahkan kepada Bagian Perekonomian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tala.
Ia menyebut, data itu akan diverifikasi dan validasi oleh Camat, Kepala Desa dan RT untuk menerbitkan kartu kendali yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tala. Kartu kendali tersebut juga akan diserahkan dan digunakan oleh masyarakat yang berhak menerima gas elpiji tiga kilogram.
Lebih lanjut wabup mengkoordinasikan agar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam memberikan izin usaha membuka pangkalan elpiji, dapat menambahkan persyaratan data konsumen yang menerima elpiji bersubsidi.
Diakhir pertemuan, pihak Pemerintah Daerah Tala bersama agen dan pangkalan menandatangani surat pernyataan berkomitmen sebagai agen/penyalur LPG 3kg bersubsidi dengan ketentuan yang sudah disusun dan sama-sama disepakati.
Beberapa ketentuan tersebut yaitu, dapat berkomitmen dan mengawasi pangkalan untuk menjual sesuai HET yang ditetapkan dan tidak menjual kepada konsumen yang tidak berhak seperti hotel/restaurant/laundry/warung/pengecer/kandang ayam/PNS/TNI/Polri/dll, serta melaporkan pangkalan yang terindikasi melanggar ketentuan kepada Tim melalui Satpol PP.
Sebelum diterbitkannya kartu kendali, maka pendistribusian elpiji kepada konsumen berdasarkan data sementara yang dimiliki oleh pangkalan dengan mengeluarkan konsumen yang tidak berhak, kecuali usaha mikro seperti pedagang pentol, usaha rumahan yang omsetnya tidak lebih dari Rp 25 juta/bulan, serta berdasarkan kartu keluarga dan diutamakan konsumen yang berada di lokasi pangkalan.
Turut berhadir dalam pertemuan tersebut Dandim 1009/Plh Adi Yoga Susetyo, Kasat Intel Polres Tala, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ahmad Hairin, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan Syahrian Nurdin, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik M Rafiki Effendi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Agus Sektyaji, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Farid Widyatmoko, Kepala Bagian Perekonomian Pembangunan Ina Gantiani, Kepala Bagian Hukum Alfirial, Sales Area Manager Retail Kalselteng, para agen penyalur dan pemilik pangkalan LPG di Tala. (Heryand)