KODAM VI/MLW, Babinsa Koramil 1022-03/Awayan Melaksakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

BALANGAN, SuaraKalimantan.com – Babinsa Koramil 1022-03/Awayan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka penegakan protokol kesehatan Covid-19 di Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan. Minggu (07/02/2021)

Danramil 1022-03/Awayan Kapten Arm Antonius memerintahkan Babinsa Serda Aji, Serda Ilmi, Prada Ridani untuk melaksanakan pratoli wilayah dan Operasi Pendisiplinan Masker serta sosialisasi kepada masyarakat setempat terkait protokol kesehatan Covid-19 di Desa Putat Basiun Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.

Dalam hal ini Danramil 1022-03/ Awayan menjelaskan “Patroli yang di gelar di Wilayah Kecamatan Awayan  Bersama dengan Anggota Polsek Awayan Briptu Rahmat dan Briptu Irfan untuk mengingatkan serta menekankan di masyarakat untuk selalu memakai masker ketika berpergian dan tetap selalu waspada akan bahaya Covid- 19″ujarnya.

“Tujuan dari Patroli tersebut guna menekankan kepada  masyarakat setempat untuk selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan setelah melakukan aktivitas diluar maupun didalam rumah. (pendim1022).

Editorial : M. Hatim Darmawi

Redaksi, SuaraKalimantan.com

Dibaca 163 kali.
Baca Juga:  Ketua DPRD Kotabaru; Penyampaian KUA/PPAS Tahun Anggaran 2023

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top