SUAKA – KOTABARU. Gas elpiji merupakan kebutuhan pokok yang digunakan seluruh masyarakat Kotabaru, namun belakangan stok gas elpiji mengalami kekurangan bahkan terjadi kekosongan di setiap pangkalan.
Gas elpiji 3 kilogram bersubsidi atau yang sering disebut gas melon menjadi trending topik pembahasan dimasyarakat bahkan di media sosial, ungkap salah satu warga masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya, Kamis (04/02/2021).
Rupanya kelangkaan gas elpiji 3 kilogram sudah masuk ke daftar kebutuhan pokok sehingga ramai menjadi bahan obrolan dimasyarakat.
Karena ini termasuk penambah biaya pengeluaran rutin rumah tangga, langkanya Elpiji 3kilo gram di Kotabaru bahkan harganya pun melambung tinggi.
Harga sudah mencapai Rp 45 ribu bahkan tembus sampai Rp 50 ribu pertabung apalagi di warung – warung (eceran) yang ada di Kecamatan pulau laut Utara dan Kecamatan Pulau Sigam Kabupaten Kotabaru.
” Ya. Gas Elpiji Subsidi itu diperuntukan untuk warga kurang mampu (miskin). Akan tetapi pada kenyataannya di lapangan, hingga hari ini masih banyak digunakan oleh kelompok masyarakat mampu, bahkan sampai sekarang elpiji 3 kilo gram di jual kewarung – warung makan , “ terangnya.
Akibatnya, kuota gas elpiji 3 kilogram sering habis atau kosong. Akhirnya terjadi kelangkaan, dan ini sangat merugikan warga yang lebih berhak untuk mendapatkannya.
Ia menduga, kelangkaan terjadi sebab masih maraknya pelangsir gas melon, yang sangat mudah mendapatkannya. Tanpa dibatasi oleh pengelola pangkalan, bahkan diduga telah mendapatkan jatah dari pengelola pangkalan.
Iya juga berharap ada pembatasan konsumen gas melon, satu orang hanya berhak dengan satu tabung elpiji 3 kilogram, bahkan ucapnya, jika bisa mereka menunjukan KTP/KK saat membeli gas melon agar tidak dobel dalam satu keluarga sehingga hanya boleh dapat 1 tabung dalam satu keluarga dipangkalan tersebut.
” Untuk itu, perlu ada pengawasan dari agen, agar pangkalan yang terbukti melakukan penjualan kepada pelangsir atau kewarung – warung makan, lebih dari satu tabung untuk 1 orang, harus ditindak tegas, bila perlu cabut perizinannya,” Pungkasnya. (dam/wan)
Dibaca 117 kali.