KODAM VI/MLW, Babinsa Koramil 1001/03 Awayan Terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Balangan

BALANGAN, SuaraKalimantan.com – Babinsa Koramil 1001/03 Awayan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka penegakan protokol kesehatan covid 19 di desa Badalungga Kec.Awayan, Kab.Balangan, Rabu (03/01/2021)

Danramil 1001/03 Awayan Kapten ARM Antonius melalui Babinsa Serda Aswadi Syukur menjelaskan
“Patroli rutin yang di gelar di wilayah Kec.Awayan Bersama dengan Polsek setempat.

Kami para babinsa dan bhabinkamtibnas untuk mengingatkan serta menekankan di masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan (covid 19), di wilayah Kecamatan Awayan.”ujarnya

“Tujuan Patroli tersebut guna menciptakan kondisi yang kondusif di wilayah dan mencegah penularan covid 19, sekaligus mengingatkan masyarakat setempat untuk selalu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta menghindari kerumunan.
(pendim1001)

Editorial : M. Hatim Darmawi

Redaksi, SuaraKalimantan.com

Dibaca 49 kali.
Baca Juga:  Pemerintah Dan TNI " Kirim Kembali Personil Material Perbaiki Rumah Warga Diterjang Bencana Puting Beliung

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top