suarakalimantan.com, Palangka Raya. Beberapa pekan terkahir ini isu pemekaran Provinsi di wilayah Kotawaringin dan Barito Kalimantan Tengah kembali mencuat dan cukup menjadi perhatian khusus bagi kita semua, mengingat hal ini merupakan agenda besar yang dapat memberikan dampak perubahan yang sangat luas untuk pembangunan di wilayah Kalimantan Tengah.
Namun mengingat agenda-agenda besar yang sedang dihadapai oleh kita semua terutama menghadapi pandemic Covid 19 dan persoalan-persoalan lingkungan yang sepertinya terus menerjang Kalimantan dengan bencana banjir yang sangat memprihatinkan apakah tepat dan perlu pemekaran provinsi baru menjadi perhatian utama ?
Sementara kita mengharapkan perhatian khusus dari Pemerintah untuk menyelesaikan perosalan lingkungan melalui kebijakan strategis dan penanganan covid 19 yang berkelanjutan.
“Tentu kita semua tidak ingin terburu-buru untuk mendukung pelaksanakan sebuah pemekaran wilayah otonomi baru, namun pun demikian juga tidak elok dan terkesan reaktif apabila kita menolak sekonyong-konyong sebuah pemekaran wilayah otonomi baru tanpa kajian dan pemahaman-pemahaman yang konstruktif,” demikian tegaskan oleh Komda VIII PP PMKRI (Kalteng, Kalsel, Kaltim dan Kaltara) Romondus Romi, SH.
Romi pemuda kelahiran dayak ini juga mengatakan, pemekaran suatau wilayah otonomi baru tentu tidak semudah seperti yang di inginkan dan diharapkan oleh beberapa elit politik tertentu maupun masyarakat luas pada umumnya.
Mengususung sebuah otonomi baru tentu harus melalui sebuah kajian-kajian strategis dan pelaksanaan terhadap undang-undang yang mengatur tentang kelayakan suautu pemekaran wilayah otonomi baru tersebut.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 32-38 Undang-undang UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang mengatur tentang pemekaran wilayah otonomi baru, aspek-aspek yang kemudian harus dipenuhi adalah menyangkut kriteria dan kelayakan.
Apakah rencana dan proses pemekaran provinsi wilayah otonomi baru di Kalimantan Tengah sudah memenuhi aspek-aspek dan kriteria yang dikmasud. Pertanyaan terakhirnya Perlu kah Kalimantan Tengah untuk di mekarkan,” pungkas Romondus Romi, SH ketika di telpon awak media ini melalui aplikasi WhastApp pada Rabu (20/1/2021).
Dibaca 32 kali.