Agus Rismalian Noor : UU ITE Bukan Untuk Membungkam Demokrasi

Poto istimewa Agus Rismalian Noor, SH Advokat Kab. Tanah Bumbu

BANJARMASIN, suarakalimantan.com – Pasca banyaknya beredar konten di media sosial (medsos) tentang kritik sindiran terhadap H. Sahbirin Noor (Paman Birin) Gubernur Kalimantan Selatan yang akhirnya membuat tim hukum Paman melayangkan peringatan dan teguran secara terbuka melalui surat pada tanggal 17 Januari 2021.

Isi surat Peringatan dan teguran itu sendiri memuat peringatan bagi masyarakat untuk tidak lagi membuat dan menyebarkan konten di media sosial yang menyindir terhadap Paman Birin yang dinilai Tim Hukum Paman Birin telah banyak membuat ujaran kebencian dan Fitnah.

Menyikapi hal itu, Agus Rismalian Noor, S.H. Seorang aktivis dan juga advokat di Tanah Bumbu angkat bicara, menurut Agus Surat Teguran dan Peringatan yang di buat tim Hukum Paman Birin itu cenderung bersifat ancaman bagi Warga Negara Terutama masyarakat Kalimantan Selatan yang sangat berpotensi melanggar hak rasa aman sebagaimana diatur pada pasal 28G UUD 1945 dan Pasal 30 UU 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan _setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman dan ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu_ kata Agus Rismalian secara tertulis kepada suarakalimantan.com pada Rabu, (20/1/2021) siang.

Masih menurut Agus, penggunaan UU ITE dalam kontek ini tidaklah tepat walaupun secara hukum dimungkinkan namun dalam konteks Demokrasi dan HAM jelas menjadi ancaman nyata bagi kebebasan menyampaikan pendapat. “UU ITE dibuat dengan niat untuk melindungi konsumen dalam melakukan transaksi elektronik ditengah meluasnya penggunaan internet dalam perekonomian nasional, walaupun pelaksanaannya sering disalahgunakan untuk membungkam para pihak yang mengkritik pemerintah dan swasta” kata Agus.

Lebih jauh, Agus menyampaikan, kedepannya bila ada masyarakat yang menjadi terlapor terkait dengan adanya surat Peringatan dan teguran yang ditujukan kepada masyarakat yang membuat dan menyebarkan konten terhadap paman birin,maka Agus siap mendampingi dan melakukan pembelaan. “Bagi masyarakat yang nantinya menjadi terlapor karena membuat dan menyebarkan konten yang ditujukan kepada paman birin, saya siap melakukan pendampingan dan pembelaan hukum”. Tegas Agus. (Red)

Baca Juga:  Awak Media Kotabaru Gandeng ITP Sosialisasi Tentang Sampah Serta Bagikan Stiker Ke Rumah - Rumah
Dibaca 16 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top