SuaraKalimantan.com, Palangka Raya – Dalam surat somasi dengan nomor Reff : 026/NHI-AKH/PDN/Khusus/X/2020, meminta agar pihak perusahaan segera melakukan pemutusan hubungan kerja dan memberikan hak pesangon sesusai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Lembaga bantuan hukum dari Paguyuban Lembur Kuring Jawa Barat Banten (PLKBB) Provinsi Kalteng, melalui kantor hukum Advokat Nashir Hayatul Islam, melayangkan somasi kepada PT Kapuas Maju Jaya (KMJ) dan PT Dwie Warna Karya (DWK) untuk ketiga kalinya.
Selaku kuasa hukum dari Ruhyat Tayudin Nashir Hayatul Islam menuturkan bahwa klien merupakan karyawan di PT. KMJ dan PT DWK, menceritakan, awal duduk persoalan antar karyawan dan perusahaan tersebut, karyawan Ruhyat Tayudin ini jabatannya di level eksekutif dengan nomor induk pegawai PT DWK 90000768.
Yang bersangkutan klien saya pernah mengalami kecelakaan kerja pada november 2018, yang menyebabkan harus menjalani dua kali operasi.
Yakni operasi syaraf terjepit di RSDS Palangka Raya pada 1 Oktober 2020. Kemudian operasi pemasangan pen tulang belakang pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2020. Biaya operasi seluruhnya BPJS Kesehatan.
Nashir mengatakan kembali, usai tahapan operasi tersebut keluarlah surat keterangan dokter, yang mana isi suratnya berbunyi Ruhyat Tayuddin tidak bisa lagi bekerja seperti biasa lantaran sakti dideritanya.
“Oleh karena kami mengajukan proses PHK dengan permohonan pembayaran pesangon. Surat somasi sudah yang ketiga kalinya,” tutur Nashir kepada awak media ini pada Minggu, (10/1/2020).
Namun sayangnya tegas Nashir, surat tersebut tidak juga digubris oleh pihak manajemen perusahan bahkan pihak perusahaan meminta agar Ruhyat bisa kembali kerja lagi.
Sementara itu, Wiwik dari PT DWK saat dikonfirmasi, membenarkan sudah ada menerima surat somasi dari kuasa hukumnya Ruhyat Tayuddin dan di lanjutkan ke divisi HRD.
“Silahkan mas wartawan konfirmasi saja ke bagian HRD untuk lebih jelasnya,” pungkas Wiwik.
(Yohanes Eka Irawanto, SE)