TIM Advokat Habib Rizieq Bacakan Poin Permohonan di Sidang Praperadilan PN Jaksel

Hakim Tunggal Ahmad Sayuti memimpin jalannya sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka dan penahanan kasus kerumunan di Petamburan.

suarakalimantan.com – Jakarta. TIM ADVOKAT Habib Rizieq Shihab membacakan poin-poin permohonan dalam sidang praperadilan Habib Rizieq di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (4/1/2021).

Poin-poin tersebut berisi tentang keberatan Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian atas kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Salah satu Pengacara Habib Rizieq Shihab, M Kamil Pasha mengatakan, ada sejumlah alasan permohonan praperadilan dilakukan.

“Misalnya tentang kaburnya penyelidikan dan penyidikan dalam kasus kerumunan di Petamburan lantaran adanya hajatan Syarifah Najwa Shihab, padahal pihak pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, tak lebih dari 17 undangan.” ujar M Kamil Pasha.

Disaat itu menurut M Kamil Pasha, DPP FPI berbarengan dengan acara maulid Nabi Muhammad SAW.

“Saat bersamaan DPP FPI juga membuat acara maulid yang juga mengundang pemohon. Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri oleh pihak KUA Tanah Abang dan acara maulid diketahui serta disetujui Wali Kota Jakarta Pusat,” ucap M Kamil Pasha saat membacakan permohonannya di PN Jaksel, Senin (4/1/2021).

Namun, tak disangka-sangka pada saat itu banyak ummat hadir dan terpaksa panitia meminta hadirin menerapkan protokol kesehatan.

Panitia pun saat itu lanjut M Kamil Pasha membagikan masker, bahkan BPBD DKI Jakarta selaku bagian Satgas Covid-19 DKI mendukung pembagian masker termasuk Dinas Perhubungan DKI yang menutup Jalan KS Tubun demi terciptanya jaga jarak.

“Namun, Pemprov DKI tetap menganggap acara itu melanggar Pergub, sehingga memberikan sanksi administratif kepada pemohon sebesar 50 juta rupiah yang sudah dibayar pemohon. Meski demikian, termohon (penyidik Polda Metro Jaya) tetap memproses peristiwa itu,” jelas Kamil.

Baca Juga:  Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) dalam Sebuah Kegiatan 

Kemudian, tentang locus delicti-nya juga pada tahap penyelidikan lanjut M Kamil Pasha disebutkan Jalan Paksi, Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sedangkan saat penyidikan disebutkan berbeda yakni Jalan Tebet Utara, Tebet, Jakarta Selatan. Maka itu, bagaimana bisa pembuktian itu dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda.

Lalu pada pasal 160 KUHP pun saat penyelidikan tak disebutkan sama sekali, namun akan tetapi baru ada pasal tersebut muncul disaat penyidikan.

“Dalam tahap penyelidikan hanya terdapat 2 pasal saja, Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP tiba-tiba dalam penyidikan diselipkan Pasal 160 KUHP,” tukasnya.

Setelah itu, masuknya Pasal 160 KUHP pada penyidikan dipertanyakan dengan serius. Mengenai pasal UU kekarantinaan kesehatan, Habib Rizieq tak jelas bisa dikenakan pasal itu karena di Indonesia diberlakukan sistem PSBB dengan sanksi denda administratif, bukan sistem kekarantinaan kesehatan dalam menangani Covid-19. tuturnya M Kamil Pasha dalam membacakan poin-poin gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan Senin (4/1/2021).

Tampak Kendaraan taktis milik aparat kepolisian terparkir di halamanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika berlangsungnya sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS), Senin (4/1/2021).

Penulis redaksi suarakalimantan.com

Dibaca 8 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top