Hamri, Diangkut Gunakan Kendaraan Lakukan Perekaman E-KTP

SUAKA-KOTABARU. Hamri usia (45) tahun, warga Desa Sungai Bulan Kecamatan Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru, belum perna melakukan perekaman E-KTP hanya memiliki dokumen KTP biasa, hanya Kartu Keluarga yang sudah berubah seperti sekarang dia miliki.

Kepala Desa Sungai Bulan,Sabir mengatakan, Hamri benar warga Desa Sungai Bulan yang bertempat tinggal RT. 02 Dusun 01, sudah lama menderita cacat akibat kecelakaan yang menimpanya sejak berapa tahun yang lalu. Minggu (3/01/2021).

Dengan adanya program dinas kependudukan dan pencatatan sipil kotabaru melakukan jemput bola dengan turunnya setiap kecamatan dan termasuk kecamatan pulau laut selatan untuk melakukan perekaman E-KTP.

Termasuk Hamri yang tidak bisa berjalan kaki akibat kecelakaan sehingga membuat dia lumpuh dan hanya duduk di kursi roda.

“Atas inisiatif saya selaku kepala desa sungai Bulan supaya dia dapat melakukan perekaman E-KTP terpaksa diangkut dengan menggunakan kendaraan roda empat”, terangnya. (wan/dam)

Dibaca 16 kali.
Baca Juga:  KPU Kotabaru Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu 2019 Melalui Olahraga

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top