Sebanyak 1.610 Personil Bakal Amankan Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan, sebanyak 1.610 personel gabungan akan dikerahkan guna mengamankan jalannya sidang perdana Praperadilan Habib Rizieq Shihab

http://suarakalimantan.com – Jakarta. SEBANYAK 1.610 personel gabungan bakal dikerahkan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) dalam pengamanan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab atas penetapan tersangka dan menahan dirinya oleh kepolisian.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyebutkan, sebanyak 1.610 personel gabungan akan dikerahkan guna mengamankan jalannya sidang perdana tersebut.

“Personel gabungan tersebut terdiri dari TNI, Polri dan Pemda. Mereka disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan besok (red Senin, 4 Januari 2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Argo kepada sejumlah wartawan, Minggu (3/1/2021).

Pengamanan yang akan dilakukan tersebut selain berada di lokasi sidang, merekapun berada pada pengaturan arus lalu lintas di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas,” ucap Argo.

Informasi yang didapatkan awak media ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, pada Senin, 4 Januari pukul 09.00 WIB hanya menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan.

“Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti sendirian tunggal, dan Panitera penggantinya adalah Agustinus Endri,” ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno singkat kepada awak media ini.

Ketua Umum P3HI, Aspihani Ideris meminta aparat kepolisian agar tak berlebihan mengamankan sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Aparat tidak usah terlalu berlebih-lebihan mengamankan sidang perdana praperadilan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab”, kata Aspihani saat dihubungi wartawan suarakalimantan.com, Minggu, (3/1/2021).

Menurut Aspihani, sidang praperadilan yang di ajukan Habib Rizieq Shihab tersebut dalam rangka melidungi hak-hak atas putusan penyidik kepolisian menjadikan imam besar FPI tersebut sebagai tersangka.

Baca Juga:  Saat-Saat Akhir Kegiatan TMMD (Finising)

“Habib Rizieq bukan teroris, juga bukan pelaku koruptor besar dan juga bukan seorang pemimpin yang mengajak pengikutnya untuk berbuat makar,” ujar Aspihani.

Pengamanan berlebihan, kata Aspihani akan berdampak pemborosan uang negara, karena sidang yang akan belangsung bukan sidang praperadilan seorang penjahat besar. Seyogyanya dilakukan pengamanan dengan batas kewajaran, tukasnya.

(red)

Dibaca 17 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top