BATULICIN, suarakalimantan.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Satui, Polres Tanah Bumbu menggelar Press Release di Mapolsek Satui pada Rabu, (30/12/2020) siang.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Satui Iptu Shoqif Fabrian Y. S.T.K, SIK dan didampingi Kanit reskrim Ipda Hery Pramana P, SE Kanit Sabhara Iptu Jonser Sinaga, Kanit Intel Aipda Ferry Fadly, SE beserta jajaran Polsek Satui lainnya dan sejumlah awak media.
Dari dua kasus diakhir tahun yang berhasil diungkap. Kapolsek Satui menjelaskan,
KASUS PENGANIAYAAN
Tindak kejahatan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka berinisial MR (19) domisili Desa Muara Kintap kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, terhadap korban bernama AJ (49), yang beralamat di desa Makmur mulia kecamatan Satui. Sebelum kejadian pelaku menjemput anak korban AJ sebut saja Bunga (14) untuk diajak jalan-jalan, dan berkumpul dengan teman-temannya untuk pesta miras, kemudian bunga dibawa ke daerah Serindai disana mereka melakukan hubungan badan, setelah usai melakukan hubungan layaknya suami istri kemudian bunga dikembalikan keorang tua atau korban.
“Pada dini hari sekira pukul 03:00 witta pelaku MR yang dalam pengaruh alkohol (mabuk) kembali menyambangi kediaman korban, dengan maksud untuk menjemput si Bunga (bukan nama sebenarnya red), untuk diajak keluar namun korban tidak mengijinkan dan terjadilah percekcokan sampai akhirnya terjadi penganiayaan pada bagian pipi kiri korban luka robek yang ditusuk menggunakan benda tajam,” ujar Kalpolsek Shoqif
Selain kasus ini pada tahun 2017 lalu pelaku MR ini juga tercatat sudah pernah terkait kasus pembunuhan di Kotabaru ia merupakan residivis, masuk LP Kotabaru 23 Maret 2017 dan keluar Juni 2018.
Anggota Reskrim Poksek Satui, setalah menerima laporan langsung bergerak dan kurang lebih 4 hari berhasil meringkus terduga pelaku dijalan Mutiara RT23 Desa Sungai Danau.
KASUS PENCURIAN
Terjadi tindak pencurian pada Selasa, 01 Desember 2020 sekira pukul 17.00 witta. Kawasan jalan Propinsi Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau tepatnya di ATM Bank KalSel.
Tersangka pelaku berinisial FA (37) beralamat Desa Menteng Jekan Raya Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah. Terhadap korbannya salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu Sekolah yang ada dikecamatan Satui, korban berstatus Single parent berinisial AR
Dari kejahatan tersangka kami berhasil mengamankan, 1 ( satu ) unit sepeda motor beat nopol : DA 6097 IV, uang tunai sebesar Rp. 3.400.000, 1 buah cincin, 4 buah Handphone (Samsung, Oppo, dan Vivo), 1 buah bor tangan listrik, 1 buah gerenda,19 jam tangan berbagai merk, 1 pasang sandal, 1 pasang sepatu, 7 lembar baju, 2 lembar celana dan 1 tas selempang.
“Modusnya dari awal perkenalan melalui media sosial (sosmed) berlanjut pendekatan kepada korban, dengan cara ketemu secara langsung disalah satu penginapan yang ada di Sungai Danau, tersangka FA mengeluhkan kalau orang tuanya sakit dan ingin meminjam uang, karena merasa iba korban kemudian mau membantu. Mereka bersama-sama pergi kesalah satu ATM berboncengan menggunakan sepeda motor korban. Korban melakukan penarikan dana Sebesar Rp 2.500.000 kemudian diserahkan pada tersangka pelaku.” Papar Shoqif.
Selanjutnya, setelah beberapa hari kemudian tersangka mencuri kartu ATM korban disaat korban lengah. Berhubung tersangka sudah mengetahui PIN maka ia dengan sangat mudah melalukan transaksi, seperti tarik tunai dan transfer yang dilakukan tersangka saat dalam pelariannya menuju kota Banjarmasin, sehingga kerugian korban mencapai sebesar Rp 66.884.000.
Dari pengembangan kasus, tersangka FA sudah berhasil melancarkan aksi kejahatannya dibeberapa daerah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. “Dengan total 15 laporan perkara (LP) dan belum lagi ditambah pengakuan tersangka saat pemeriksaan, namun sebagian korban tidak melapor,” ujar Shoqif
Sambung Kapolsek, dari pengakuan tersangka selain memperdaya korban dia juga melakukan tindak asusila terdahap korbannya dengan segala bujuk rayu. Saat diamankan diketahui dari handphone milik tersangka, bahwa masih ada beberapa wanita yang menjadi calon korban tersangka FA, karena mereka sudah dekat (intens) berkomunikasi dan sudah mulai chat mesra.
Kurang lebih satu minggu setelah menerima laporan, tersangka FA dapat dibekuk dengan dibantu Tim Resmob Polda Kalsel, FA berhasil diamankan Jalan Letjend Haryono No. 1 RT10 Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di kamar kost “ SUKA AYU “ dan dibawa ke Mapolsek Satui untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Tanah Bumbu melalui Polsek Satui IPTU Shoqif Fabrian Y. S.T.K, SIK menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati jangan mudah percaya terhadap orang baru dikenal, terlebih perkenalan lewat medsos, pungkasnya. (barlis)