BALANGAN, SuaraKalimantan.com – Dengan di tetapkannya surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020, tanggal 20 November tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun Ajaran 2020/2021 dan tahun Akedemik 2020/2021 di masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19).
Sesuai tugas dan fungsi Dinas pendidikan untuk melakukan koordinasi dengan stakeholder atau pihak-pihak terkait, maka di adakanlah Rakor untuk mendapatkan pertimbangan, usul, saran, pendapat serta pandangan dan lain-lain. selasa (29/12/20).
“Kita sepakati menyesuaikan edaran menteri, yang pertama harus sesuai dengan protokol kesehatan, yang kedua berdayakan satuan tugas baik kabupaten maupun tingkat kecamatan dan yang ketiga dinas kesehatan harus banyak berperan,”ujar Bupati Balangan, Ansharuddin.
Berbagai aspek yang perlu di persiapkan dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka disatuan pendidikan nantinya sehingga dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak menimbulkan terjadinya penyebaran covid-19 atau cluster baru.
Sementara itu Dandim 1001/Amuntai yang di wakili Daramil 1001-03/Awayan Kapten Arm Antonius Dwi Wardana menuturkan siap membantu pihak sekolah dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19″,tuturnya.
Dalam Rapat koordinasi tersebut di hadiri Bupati Balangan Drs.H.Ansharuddin, M.Si., Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid, S.H, S.iK, M.M, Dandim 1001/Amuntai Letkol Inf Ali Ahmad Satriyadi S.I.P M.Tr (Han) di wakili Danramil 1001-03/Awayan Kapten Arm Antonius Dwi Wardana dan kajari Balangan Khaidi, S.H, M.H, (pendim1001/@tim).
Editor: M. Hatim Darmawi