Banjarmasin, suarakalimantan.com – Pelaku pembunuhan gadis belia berinisial YA (14) akhirnya diciduk, Senin (28/12/2020) malam sekitar pukul 21.30 Wita.
Pelaku bernama Meji Zwagery (20) ini saat berada di Taksi Colt di kawasan Desa Batang Alai Selatan (BAS) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Pengangguran itu mau melarikan diri ke Birayang tuk semubunyi di keluarga ayahnya, namun aksinya tercium pihak Polres HST.
Dengan melakukan sweping setiap mobil Colt angkutan umum antar kabupaten itu melintas untuk membekuk pelaku.
Alhasil petugas berhasil meringkus hingga pelaku tak berdaya saat dibekuk dari taksi jurusan Barabai tersebut. Malam itu juga pelaku warga asal Kotabaru ini dibawa ke Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat digelar kasusnya oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan di Polsek Banjarmasin Tengah, Selasa (29/12/2020) pagi, pembunuh ABG asal Warga Banjarmasin Selatan itu, ternyata kenal dengan korban lewat media sosial Mi-chat.
Setelah berkenalan lewat smartphone, mereka pun sepakat cek in di TKP Jalan Haryono MT, dengan kesepakatan YA diboking dua hari sebesar Rp.4 Juta. Meji lebih dulu datang pukul 02.00 Wita menunggu di depan hotel dan disusul korban datang, mereka naik masuk ke kamar 308 lantai 3 pukul 04.15 Wita.
Diduga mereka kemudian bercinta subuh itu sebanyak dua kali. Dengan pembayaran uang dimuka alias DP Rp.250 Ribu diserahkan pelaku.
Saat pukul 10.00 Wita pelaku merasa lapar dan mau keluar sebentar pakai motor pamannya yang dicuri sehari sebelumnya tuk membeli makanan.
Apesnya ternyata pelaku terkena tilang polisi lalu lintas. Karena uang cuma tinggal Rp.40 ribu tak cukup buat menembus tilang apalagi motor itu curian sudah seperti dilaporkan pamannya ke polisi.
Kemudian pelaku balik ke kamar hotel, untuk meminta uang DP tadi buat beli makanan. Nah di situlah terjadi cekcok dan perkelahian. Korban mengatakan pelaku penipu dan pembohong.
Karena tersinggung disebut demikian, pelaku emosi lalu menganiaya korban dengan cara memukul pipi. Tak puas dengan itu lalu menampar dan menendang korban, lalu menusuk ke perut korban dengan menggunakan Palu serba guna yang diantaranya terdapat pisau.
Ironisnya pelaku terus memukul korban dengan Palu itu ke kepala korban. Hingga korban sempat menghindari ke kamar mandi, namun terus dikejar pelaku dengan menganiaya lagi menggunakan kepala shower dimasukkan ke mulut korban.
Melihat korban sudah tidak berdaya lagi, pelaku kabur dengan ke Martapura Kabupaten Banjar naik ojek. Setelah itu naik taksi Colt jurusan Barabai.
Meji mengaku, merasa bersalah karena emosi disebut penipu dan pembohong. Anehnya dia nekat membawa Palu serbaguna itu untuk alasan jaga diri. “Rencana saya habis curi motor dari Kotabaru ke Banjarmasin untuk simpan motor dan menginap dulu di Mira Hotel setelah kenalan dengan korban terjadilah pembunuhan itu,”bebernya.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan didampingi Kapolsek Tengah Kompol Irwan Kurniadi mengatakan, perkara ini merupakan kasus aniaya anak di bawah umur. Hingga pelaku selain dijerat sesuai Pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak, tersangka juga dijerat pasal pembunuhan atau jo Pasal 338 KUHP. Kedua pasal itu sama ancamannya 15 tahun penjara.
Dari hasil visum terhadap korban, kapolresta menyatakan korban banyak luka robek di kepala dan
Gigi taring kanan patah, luka lecet memar di wajah dan payudara dan jari-jari.
Luka tusuk 6 cm di perut,
Ada tanda mati karena disika pakai shower di mulutnya. Akibatnya keluar kotoran di lubang anus.
Pihaknya juga sudah memeriksa empat orang saksi dari karyawan Mira Hotel yang terletak di Kelurahan Antasan Besar Banjarmasin Tengah tersebut.
Kemudian untuk barang bukti yang dikumpulkan antara lain, kunci kamar, selimut dan handuk serta celana panjang kain dan handuk, celana pendek dan spray ada bercak darahnya.
Kemudian satu Palu multi fungsi dan pisau tanpa gagang diduga patahan dari Palu itu, dompet korban, hingga CCTV.
“Jadi pelaku ini terlebih dulu mencuri motor pamannya di Kotabaru dan kabur ke Banjarmasin. Dan saat diringkus dalam kondisi sadar dan ia baru kali ini melakukan pidana, “sebut pungkas Kombes Rachmat Hendrawan.
Editor : Faisal