Rektor Universitas Ibnu Chaldun Katakan Pelantikan Risma Sebagai Mensos Langgar UU

Keterangan foto : Pelantikan Menteri dan Wakil Menteri sisa masa jabatan Periode 2019 – 2024, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020 (Sumber: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

suarakalimantan.com – Jakarta. REKTOR Universitas Ibnu Chaldun menegaskan, dilantiknya Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial (Mensos) justru membuatnya terjerat pada masalah hukum dan melanggar Undang-undang.

Keterangan foto : Ibu Tri Rismaharini baru saja dilantik sebagai Menteri Sosial (Mensos).

Walikota Surabaya yang dikenal tegas ini dinilai sudah melanggar hukum saat dirinya menyatakan diri siap menjadi salah satu Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Pelanggaran hukum itu diungkapkan Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar saat memberi selamat kepada Tri Rismaharini yang baru dilantik sebagai Menteri Sosial.

“Saya melihat pengangkatan Risma cacat hukum dan bisa menimbulkan polemik” ucap Musni Umar kepada wartawan.

Dengan tegas Musni Umar memaparkan pelanggaran-pelanggar yang telah dilakukan dalam proses pengangkatan Tri Rismaharini menjadi menteri.

Musni Umar mengaku kagum dan kaget dengan terpilihnya Risma karena sempat menjadi Wali Kota Surabaya beberapa waktu lalu, namun kini tiba-tiba Risma menjadi Menteri Sosial.

“Bu Risma diangkat jadi Menteri Sosial, ini hebat sekali ya, dari Wali Kota bukan lagi menjadi Gubernur, tapi langsung menjadi Menteri Sosial. Ya kita ucapkan selamat kepada Bu Tri Rismaharini telah diberi amanah untuk menjadi Mensos RI,” kata dia.

Namun, ada satu hal yang mengganggu Musni Umar tentang pengangkatan Risma.

“Satu hal yang penting kita kemukakan bahwa beliau itu merangkap jabatan, selain sebagai Wali Kota Surabaya juga sebagai Mensos RI, itu jelas melanggar Undang-undang,” ujarnya

Musni Umar mengatakan, ada dua Undang-undang yang dilanggar Risma saat berhasil menerima jabatan Menteri Sosial.

“Menurut Undang-undang, ini tidak boleh melanggar, jadi Undang-undang yang dilanggar Bu Risma ini adalah Undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 76 ayat 1A huruf H dan Undang-undang Kementerian Negara Nomor 39 tahun 2008 pada pasal 23,” tutur Musni Umar.

Baca Juga:  Evaluasi Kinerja Dewan Pers, DPD RI Jadwalkan RDP

Dia menjelaskan, Undang-undang tersebut melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah merangkap jabatan.

Dalam Undang-undang Pemerintah Daerah Paragraf 4 pasal 76 menyebutkan bahwa larangan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah merangkap jabatan, juga dilarang oleh Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008,

“Ibu Risma itukan Wali Kota Surabaya dan juga sekarang merangkap jabatan menjadi Mensos. Itu tidak boleh menurut Undang-undang,” tegasnya.

Meski Jokowi sudah memberi izin, Musni Umar menggaris bawahi bahwa Undang-undang berada pada posisi tertinggi dan hal itu sama sekali tidak diperbolehkan.

“Jadi ini penting diperhatikan, walaupun kita tahu, Bu Risma sudah minta izin kepada presiden dan menurut beliau tidak apa-apa. Tetapi kan Undang-undang itu di atas, bahkan seorang presiden bersumpah untuk menjalankan Undang-undang dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya,” ujar Musni Umar mengingatkan.

Agar persoalan ini tidak berlanjut, Musni Umar mengingatkan Risma agar mundur dari Wali Kota Surabaya dan fokus menjadi Menteri Sosial.

Tak hanya itu, ia juga berpesan kepada Risma yang juga harus bisa mengembalikan citra Menteri Sosial yang sebelumnya tercemar korupsi Dana Bantuan Sosial oleh Juliari Peter Batubara.

Musni Umar juga mengingatkan Risma agar tidak menyalahgunakan kewenangan Menteri Sosial untuk kepentingan parpol tertentu atau partainya, PDI Perjuangan atau PDIP. (red)

Dibaca 66 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top