suarakalimantan.com – Tenggarong. KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) memutuskan menuntut hukuman mati dua terdakwa bandar narkotika jenis sabu seberat 68 kilogram di Kalimantan Timur.
Kedua terdakwa yang disidngkan di Pengadilan Negeri Tenggarong tersebut adalah berinisial AS (32) warga Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan inisial BU (33) warga Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam dakwaan Jaksa, keduanya didakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Kejari Kutai Kartanegara, Darmo Wijoyo SH MH mengatakan kedua tersangka ditangkap oleh Polda Kaltim di jalur poros Samarinda-Bontang pada bulan Mei 2020 lalu.
Dari tangan masing-masing terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa sabu seberat 32.359,45 gram. Sabu tersebut didapat dari tangan AS dan dari tangan BU sebanyak 36.332,25 gram.
“Kedua terdakwa ini kami tuntut hukuman mati,” tegas Darmo kepada wartawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara inipun menjelaskan alasan terdakwa dituntut hukuman mati karena jumlah narkotika yang didapat dari keduanya cukup banyak dan menurut pertimbangan pihaknya sudah memenuhi syarat.
“Dilakukan penuntutan hukuman mati itu karena alat bukti yang didapatkan sangat banyak jumlahnya,” jelas Darmo.
Menurutnya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tenggarong pada perkara tersebut akan daksanakan pada tahun 2021 dengan agenda pembacaan putusan.
“Diawal tahun baru 2021 ini sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim,” tukasnya. (red)