Kapuas (Kalteng) Suarakalimantan.com – Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dari Kementerian PUPR Bidang Cipta Karya tahun 2020, Program melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah, Bidang Cipta Karya (CK).
Program Pengadaan Tangki Septik tank kegiatan pembangunan jamban/WC dengan sistem swakelola, pelaksana kegiatan adalah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), dana BLM di terima langsung melalui rekening KSM sesuai jumlah masing-masing penerima bantuan, dana BLM untuk Pengadaan Tangki Septik tank dan pembangunan jamban/WC nilainya sebesar Lima Juta Rupiah perbuah.
Kabupaten Kapuas menerima bantuan program pengadaan Tangki Septik tank individual pembangunan jamban/WC sebanyak 3.200 buah untuk 36 desa di 12 Kecamatan, proses pengadaan tangki Septik tank pabrikan jenis Individual dan jenis komunal dilakukan dengan sistem Kontrak kerjasama antara satu Perusahaan kontraktor tunggal dengan 36 KSM, kontraktor penyedia barang yang ditunjuk langsung oleh pihak Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas bidang CK.
Diduga ada Penyalahgunaan kewenangan Dan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri terkait dalam proses pengadaan Tangki Septik tank, yang bertentangan dengan Juknis Pelaksanaan DAK Bidang Sanitasi.
Hasil pantauan dan penelusuran media Suarakalimantan.com bersama tiga rekan media lain dilapangan menemukan fakta bahwa benar proses pengadaan Tangki Septik tank pabrikan, Septik tank HDPE dilakukan dengan sistem Kontrak kerjasama antara perusahaan kontraktor CV RIAPRIMA PUTRI AMBAR pusat Jakarta dengan KSM, menurut pengakuan KSM kontrak kerjasama dilakukan atas arahan pihak dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas bidang CK dengan harga yang sudah dianggarkan oleh pihak bidang CK sebesar Rp 3.500.000,-(Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) perbuah, KSM mengakui pihaknya hanya menerima surat kontrak kerjasama tersebut dan menandatanganinya.
Sisa dana Rp 1.500.000,- perpenerima bantuan yang dikelola oleh para KSM dinggarkan untuk pengadaan kelengkapan pembangunan jamban/WC dan upah pekerja, pelaksanaan ditiap KSM berbeda hasilnya, pembangunan jamban/WC ada yang berbilik dan ada yang tidak berbilik.Â
Berdasarkan ketentuan Pedoman Juklak dan Juknis Pelaksanaan Program DAK bidang sanitasi, disebutkan bahwa OPD, PPK, fasilitator lapangan maupaun Pemerintah Desa tidak boleh campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa KSM, sebab seluruh tanggungjawab kegiatan ada di KSM, termasuk untuk menentukan nilai harga barang harus berdasarkan hasil surve oleh tim surve KSM kepada sejumlah toko, agen distributor barang.
“Fakta” bidang CK mengarahkan seluruh KSM dan mengkondisikan satu perusahaan kontraktor penyedia tunggal pengadaan Tangki septik tank plastik pabrikan jenis HDPE, Tangki septik tank Individual dan komunal, menetapkan anggaran harga septik tank individual volume 600 liter yang diduga harganya lebih tinggi dari harga pasar.
Dengan terjadinya kontrak kerjasama antara KSM dengan kontraktor penyedia barang mengharuskan para KSM membayar pajak pembelian barang dan terpaksa juga harus memberi keuntungan kepada kontraktor penyedia, diduga ada pelanggaran hukum tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan KSM juga berpotensi merugikan keuangan Negara.
Dalam kontrak kerjasama pengadaan barang tersebut KSM membayar langsung transfer kepada kontraktor penyedia melalui dua tahapan pembayaran, tahap (I) dibayarkan 25 % tahap (II) 75% total 100%.
Menurut Kabid CK Dinas PUPRPKP Kabupaten Kapuas, joni, kepada media ini sa’at dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan bahwa Tangki Septik tank plastik (HDPE) tersebut lebih kuat dan tahan banting, dan lebih baik dari Septik tank fiberglass. Tangki Septik tank HDPE sudah bersertifikat SNI dan ISO serta sudah mendapat rekomendasi Litbang PU pusat.Â
Joni juga mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan kontrak kerjasama pengadaan Tangki Septik tank tersebut sudah diketahui oleh teman-teman penegak hukum dan sempat menyarankan agar barang Tangki Septik tank ditempatkan di toko namun menurut Joni, kalau harus ditempatkan di toko akan kena biaya sewa toko lagi, “ucapnya.
Pihak Kontraktor penyedia barang sudah dikonfirmasi tertulis oleh media ini melalui surat yang dikirim lewat kantor pos, tetapi hingga berita ini dimuat pihak kontraktor belum ada memberikan tanggapan. (Manuparyadi)