Pemusnahan Batang Rokok Ilegal, Hasil Tindakan Tahun 2019/2020 Oleh Bea Cukai Kotabaru

SUAKA – KOTABARU. Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan Bea Cukai dibawah Kantor Bea Cukai Kotabaru, berupa batang rokok ilegal.

Kegiatan pemusnahan barang rokok ilegal dihadiri pemerintah daerah Kotabaru yang diwakili Sekda, Drs.Said Akhmad MM, Kapolres Kotabaru atau diwakili,Dandim 1004/Kotabaru atau diwakili,Danlanal Kotabaru atau diwakili dan Kejaksaan Negeri Kotabaru atau diwakili
Bertempat di gedung Mahligai Kotabaru, Rabu (16/12/2020).

Dalam siaran pers yang disampaikan langsung Kepala Kantor Bea Cukai Kotabaru, Bambang Lusanto Gustomo mengatakan,”Bahwa kantor bea cukai kotabaru digelar pemusnahan barang milik negara yang merupakan hasil penindakan selama tahun 2019 sampai 2020. Dengan total Nilai Rp.466.864.220.

Barang ilegal ini melalui akspedisi lewat laut atau udara dan disalurkan melalui jalur darat sampai memasuki wilayah pengawasan KPPBC TMP C Kotabaru namun pengiriman melakukan penyamaran nama,alamat penerima barang sehingga petugas kesulitan untuk melacak penerima barang yang sesungguhnya.

“Sedangkan pelakunya dapat dikenai saksi pidana paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) tahun paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukup yang seharusnya dibayar”, ungkap Bambang.

Sementara itu,Sekda Kotabaru,Said Akhmad, mengatakan,” Pemasukan tembakau dari dana bagi hasil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah cukup besar menyumbangnya untuk pembangunan di Kabupaten Kotabaru.

Namun Sekda menilai langkah yang dilakukan oleh kantor Bea Cukai Kotabaru sangat tepat. Karena tembakau (rokok) yang tidak dikenakan cukai dapat merontokkan ekonomi bagi pedagang.

Kotabaru juga daerah yang cukup luas dan penyalurannya sangat mudah baik lewat darat ataupun lewat laut kalau dibiarkan tanpa dilakukan tindakan, akan merugikan bagi pemerintah khususnya Kabupaten Kotabaru.

“Hal ini merupakan tantangan bagi kawan – kawan kantor Bea Cukai untuk mengamankan barang – barang ilegal ini yang memasuki wilayah Kotabaru” Pungkas Said Akhmad.(wan/dam).

Baca Juga:  Lagi - Lagi Sijago Merah Lalap 2 Buah Rumah Warga
Dibaca 26 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top