Dugaan Pelanggaran Pemilu Pilgub Kalteng Terkait Penyaluran Bansos Covid-19 Di Kapuas.

Kapuas (Kalteng) Suarakalimantan.com–Masyarakat Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kabupaten Kapuas Peduli Demokrasi yang Bersih dan Sehat, melakukan aksi demontrasi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Jalan Seroja, Kamis (17/12/2020).

Aksi demo yang jumlah nya hanya belasan orang dengan pembacaan surat pernyataan sikap dan menuntut Bawaslu bertindak tegas dan memproses terkait hasil laporan penyalahgunaan Bantuan sosial (Bansos) Covid-19 Pemerintah Provinsi Kalteng yang dibagikan kepada masyarakat Kapuas pada masa minggu tenang.

Pernyataan sikap disampaikan oleh koordinator aksi, “M Junaidi L Gaol di depan kantor Bawaslu serta menyerah surat pernyataan sikap kepada komesioner Bawaslu, usai menyampaikan pernyataan sikap mereka membubarkan diri dengan tertib, aksi demo di jaga ketat oleh aparat keamanan Polres Kapuas bersama Brimob BKO Polda Kalteng,

Secara terpisah bertempat dikediaman Iber H Nahason Jalan Cilik Riwut Kuala Kapuas, (17/12/20) Koordinator Aliansi Masyarakat Kabupaten Kapuas Peduli Demokrasi yang Sehat dan Bersih, M Junaidi L Gaol menyampaikan kepada sejumlah wartawan, tentang dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Pilgub Kalimantan tengah.

Kami meminta Bawaslu Kapuas memproses laporan kami dan bertindak tegas atas adanya dugaan pelanggaran Pemilu Pilgub ini, kami juga meminta kepastian Bawaslu terkait laporan yang sudah kami sampaikan pada tanggal 8 Desember 2020,”kata M Junaidi L Gaol yang didampingi, Iber H Nahason, Agung Supramaji, Karya Yetsi, Zainal Makmur dan Gatner Eka Tarung.

Laporan bukan persoalan hasil suara, namun terkait dugaan penyalahgunaan Bansos Pemprov Kalteng, seharusnya penyaluran Bansos berkoordinasi dengan Pemda Kapuas melalui Dinas Sosial Kapuas serta perangkat kelurahan desa membagikan kepada warga, temuan kami faktanya Bansos dibagikan oleh tim Paslon 02. “Tegas Junaidi Gaol.

Lebih lanjut dikatannya, bahwa penyaluran Bansos oleh tim 02 terjadi di dua Desa dua Kelurahan yakni di Desa Pulau Telo, Desa Pulau Telo Baru, Kelurahan Murung Keramat dan Kelurahan Panamas Kecamatan Selat, laporan kami sudah lengkap disertai barang bukti lengkap berupa, beras, sarung juga gambar Paslon nomor 02 yang disisipkan dalam paket bantuan Bansos tersebut, namun laporan kami ke Bawaslu Kapuas hanya ditanggapi dengan pernyataan Bawaslu bahwa laporan tersebut tidak dapat ditindak lanjuti.”ucap Junaidi Gaol.

Baca Juga:  Tokoh Minang Sebut Puan Hanya 'Slip of The Tongue' Soal Pancasila

Dia juga menerangkan, dalam Perbawaslu Tahun 2020. Salah satu fungsi lembaga pengawas pemilu yakni, melakukan pencegahan terkait dugaan berbagai pelanggaran, dan ada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Selain Bawaslu ada Kepolisian Kejaksaan yang kemudian merumuskan bersama, dugaan pelanggaran Pemilu, hanya saja hal itu tidak mereka lakukan, “imbuhnya.

Berdasar fakta hukum kami menilai dugaan pelanggaran oleh Paslon nomor 02 soal Bansos Covid-19 di Kapuas adalah terstruktur sistematis dan masif (TSM),”ujarnya. (Manuparyadi)

Dibaca 69 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top