2BHD Tak Terima Hasil Pleno KPUD, Gugat Ke Mahkamah Konstitusi (MK)

SUAKA – KOTABARU. Rapat Pleno KPUD baru saja selesai dilakukan selasa malam, (15/12/2020) untuk perhitungan suara resmi masing – masing Paslon dan berapa besar perolehan resmi yang sudah diketahui Paslon.

Untuk itu, Paslon urut 02 atau 2BHD menggelar jumpa pers di posko pemenangan 2BHD untuk menghimbau kepada masyarakat kotabaru, tim relawan dan simpatisan, agar supaya tetap menjaga persaudaraan dan persatuan terkait hasil perhitungan resmi dari KPUD yang menyatakan Paslon urut 02 telah memperoleh suara sebesar 73.808 atau setara 49.9 persen sedangkan Paslon nomor urut 01 telah memperoleh suara sebesar 74.117 atau setara 50.1 persen dengan selisih suara 309. Rabu (16/12/2020).

Dengan perolehan suara resmi dari hasil pleno KPUD maka pihak tim 2BHD tidak melakukan pendatanganan hasil keputusan KPUD karena masih banyak yang tidak sesuai hasil perolehan suara sesuai C1 yang masuk data tim 2BHD.

Menurut Burhanuddin, langkah yang harus dilakukan dengan adanya ketidak sesuainya perhitungan suara yakni mengajukan jalur hukum lewat mahkamah konstitusi (MK).

Untuk itu diharapkan kepada masyarakat Kotabaru, tim relawan dan simpatisan 2BHD untuk tenang,jaga kondusifitas berilah kepercayaan kepada kami untuk melakukan gugatan ke mahkamah konstitusi (MK) untuk mencari sebuah keadilan, tandas Burhanuddin dalam jumpa pers. (wan/dam)

Dibaca 24 kali.
Baca Juga:  Partai Perindo adakan Rapat Khusus Di Hotel Aston Banjarmasin

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top