Protes Penembakan Laskar FPI, Warga Kalsel Dipanggil Polisi

Anang Rosadi didampingi 28 Pengacara P3HI

SUAKA – KALSEL. Didampingi 28 Advokat / Pengacara dari organisasi advokat Perkumpulan Pengacara Dan Penasehat Hukum Indonesian (P3HI), Ir Anang Rosadi Adenansi memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Republik Indonesia Daerah Kalimantan Selatan (Dit Reskrimsus Polda Kalsel), pada Jum’at siang siang (11/12/2020).

Anang dipanggil untuk memenuhi pemeriksaan terkait postingan video di media sosial tentang protes atas penembakan anggota Laskar FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari.

Atas postingan video berdurasi sekitar 5 menit ini, Anang diminta untuk melakukan klarifikasi.

Anang memenuhi panggilan Krimsus bersama kuasa hukumnya. Namun pemeriksaan oleh Krimsus yang sudah dijadwalkan ditunda untuk sementara waktu.

“Saya merasa ada kejanggalan atau tindakan yang dilakukan oleh aparat. Jadi, saya meminta Pak Jokowi bersama Pak Ma’ruf Amin untuk melakukan intropeksi diri terhadap keadaan negara ini,” ujar mantan anggota DPRD Kalsel Periode 2004 – 2009.

“Ternyata tadi setelah kami bernegosiasi ke dalam, kami dipanggil dan dikatakan bahwa pemeriksaannya ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan,” kata kuasa hukum Anang Adenansi, Aspihani Ideris Debian 28 rekan pengacara P3HI.

Ia mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan advokad P3HI, tak terkecuali baik dari semua advokat yang berada di Banjarmasin maupun advokat yang peduli di Indonesia lintas organisasi advokat itu sendiri.

“Pernyataan saya secara singkat adalah bahwa saya merasa ada kejanggalan yang dilakukan oleh aparat atau tindakan seperti di Facebook sayalah tuh, saya meminta pa Jokowi instrospeksi diri sebagai pimpinan tertinggi. Beliau itukan panglima tertinggi di atas kepolisian di atas TNI,” ucap Anang Rosadi dengan lantang.

Dalam video berdurasi 5:02 menit yang di-posting pada 9 Desember 2020, Anang meminta
Presiden RI, Ir H Joko Widodo mundur dari jabatannya serta mendesak Komnas HAM mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan 6 orang laskar FPI.

Baca Juga:  Babinsa Kodim 1002/HST Pantau Harga Kebutuhan Bahan Pokok di Pasar Tradisional

“Kepada semua pihak yang mendengar video saya silakan bagikan. Saya bertanggung jawab baik terhadap undang-undang ITE atau terhadap perkataan saya,” ujar Anang dalam video itu.

Aspihani Ideris bersama 28 rekan pengacara P3HI

Ketua Tim Pengacara Ir Anang Rosadi, Aspihani Ideris SH mengatakan, kedatangan mereka ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel ini menenuhi undangan klarifikasi kliennya atas pernyataan di media sosial terkait terbunuhnya 6 orang laskar FPI, ucapnya Jum’at (11/12/2020) didampingi advokat Wijiono, Muhajir, Adhariani, Syahruji, Abdussani, Panji Fathurrahman, Rafiansyah Sofyan, Hindarno, Ficy Rendy Feriyadi, Gerardus, Nikolaus, Jum’ani, Deddy Permana, Muhammad Arsyad, Nugraha, Mahyuni, Zakiyah Al Habsyi, Abdurrahman Suhu dan puluhan petinggi DPN P3HI lainnya.

“Panggilan itukan pada hari ini (11 Desember 2020), jam 2 siang atau jam 14:00 WITA. Namun ternyata setelah kami kedalam dipanggil interview pemeriksaan terhadap klien kami ditunda, ditunda dengan waktu yang belum ditentukan. Karena mereka tadi mengatakan para anggota mereka masih kebanyakan berada diluar untuk pengamanan hasil pemilihan kepala daerah yang berada di Kalimantan Selatan ini,” kata Aspihani, di iyakan puluhan rekan advokat P3HI lainnya.

Tanggapan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto terkait pernyataan Anang Rosadi

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto mengatakan, pemanggilan Anang Rosadi hanya sebatas klarifikasi, ucapnya Jum’at (11/12/2020).

“Riaksi dan pendapat yang disampaikan Anang Rosadi itu hanya hal biasa, jadi itu hanya diklarifikasi. Biasa orang beriaksi atau berpendapat” ujar Jenderal Bintang Dua ini. (h@Tim/barlis)

Dibaca 69 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top