28 Advokat P3HI Dampingi Anang Penuhi Panggilan Polda Kalsel

Anang Rosadi didampingi 28 Pengacaranya keluar seusai dari ruang pemeriksaan Subdit V / Siber Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Jum’at (11/12/2020)

suarakalimantan.com – Banjarmasin. SEBANYAK Dua Puluh Delapan Advokat P3HI mendampingi Ir Anang Rosadi di Dit Reskrimsus Polda Kalsel terkait postingan dan pernyataannya yang tersebar di berbagai media sosial tentang kasus penembakan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh petugas polisi di tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari.

Foto surat undangan Polda Kalsel

“Sebagai warga negara yang baik, saya harus datang memenuhi Undangan Klarifikasi atas pernyataan saya yang beredar di berbagai media sosial,” kata Ir Anang Rosadi didampingi 28 Pengacaranya dari Organisasi Advokat P3HI kepada sejumlah wartawan seusai keluar dari ruang pemeriksaan Subdit V / Siber Dit Reskrimsus Polda Kalsel.

Ketika ditanya puluhan wartawan tentang pernyataannya Anang Rosadi yang beredar di medsos, ia mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan advokad P3HI, tak terkecuali baik dari semua advokat yang berada di Banjarmasin maupun advokat yang peduli di Indonesia lintas organisasi advokat itu sendiri.

“Pernyataan saya secara singkat adalah bahwa saya merasa ada kejanggalan yang dilakukan oleh aparat atau tindakan seperti di Facebook sayalah tuh, saya meminta pa Jokowi instrospeksi diri sebagai pimpinan tertinggi. Beliau itukan panglima tertinggi di atas kepolisian di atas TNI,” celutusnya.

Ditambahkannya, bahwa ia hanya minta perhatian bapak Presiden bersama Wakil Presiden Republik Indonesia untuk melakukan instrospeksi diri.

“Saya meminta perhatian beliau bersama pak Ma’ruf Amin untuk instrospeksi diri terhadap negara ini, sehingga seorang presiden dan wakil presiden itu memiliki kekuatan tentang persoalan yang sekarang membahayakan Republik ini sehingga tidak bisa diam dari orang sekitarnya,” katanya.

Oleh karenanya, Anang dengan tegas mengatakan, sebagai bentuk perjuangan, ia tidak akan menarik pernyataannya dalam video yang beredar di dunia maya tersebut tersebut.

Baca Juga:  Habib Banua: Jangan Gunakan Kewenangan Wakil Rakyat Untuk Kepentingan Kampanye

“Saya tidak akan mencabut pernyataan saya tersebut, bahkan satu tarikan nafaspun saya tidak akan mundur karena niat saya baik agar Republik ini dapat berjalan dengan bermartabat,” tegas Anang kepada puluhan awak media, Jum’at (11/12/2020).

Menurut aktivis aliran keras di Kalsel ini, kapanpun ia siap bertanggungjawab sepenuhnya atas pernyataan yang dibuatnya, bahkan ia bersama kawan advokat berencana akan melakukan judicial review atas UU ITE, agar tidak disalah tafsirkan, ujar Anang panggilan akrabnya.

Dalam video berdurasi 5:02 menit yang di-posting pada 9 Desember 2020, Anang meminta
Presiden RI, Ir H Joko Widodo mundur dari jabatannya serta mendesak Komnas HAM mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan 6 orang laskar FPI.

“Kepada semua pihak yang mendengar video saya silakan bagikan. Saya bertanggung jawab baik terhadap undang-undang ITE atau terhadap perkataan saya,” ujar Anang dalam video itu.

Ketua Tim Advokasi Hukum/Pengacara Ir Anang Rosadi, Aspihani Ideris SAP SH MH mengatakan, kedatangan mereka ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel ini menenuhi undangan klarifikasi kliennya atas pernyataan di media sosial terkait terbunuhnya 6 orang laskar FPI.

“Panggilan itukan pada hari ini, hari jam 2 siang atau jam 14:00 WITA. Namun ternyata setelah kami kedalam dipanggil interview pemeriksaan terhadap klien kami ditunda, ditunda dengan waktu yang belum ditentukan. Karena mereka tadi mengatakan para anggota mereka masih kebanyakan berada diluar untuk pengamanan hasil pemilihan kepala daerah yang berada di Kalimantan Selatan ini,” kata Aspihani.

Pihak Subdit V / Siber Dit Reskrimsus Polda Kalsel memanggil Ir. Anang Rosadi pada hari Jum’at, 11 Desember 2020 Jam 14:00 Wita.

“Ya kami datang mendampingi klien untuk memenuhi undangan aparat kepolisian ini sebagai bukti bahwa klien kami bersedia mempertanggung jawabkan pernyataannya di media sosial,” kata Ketua Umum P3HI didampingi 28 Advokat/Pengacara P3HI, Jum’at (11/12/2020).

Baca Juga:  Pasak Bumi Tingkatkan Kejantanan Pria

Disaat ditanya oleh sejumlah pejuang siber pewarta apa saja yang di lakukan saat memenuhi undangan diruang Subdit V / Siber Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Aspihani menjawab singkat, tidak ada satu pertanyaan dalam klarifikasi tersebut, menurut Dosen Hukum UNISKA Banjarmasin ini pemeriksaan ditunda dengan waktu yang belum bisa ditentukan.

“Klien kami belum diperiksa, dan pemeriksaan di tunda dengan waktu yang belum ditentukan. Kami menghormati pihak Subdit V / Siber Dit Reskrimsus Polda Kalsel, do’akan saja semoga semuanya berjalan dengan aman dan terkendali,” tukas Aspihani.

Senandung nada, Ketua DPD P3HI Banten dan juga Ketua Umum Laskar Macan Asia, Abd Rahman Suhu SH MH mengatakan, pihaknya akan setia mendampingi kliennya Ir Anang Rosadi atas panggilan pihak Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Jum’at (11/12/2020).

Adur panggilan akrab kesehariannya Abdur Rahman Suhu di dampingi oleh Ketua DPD Laskar Macan Asia Kalsel, BUNDA Mona menegaskan, pihaknya bersama para advokat dan ormas sekaligus LSM se Kalsel ikut memberikan support dan selalu bersama Anang Rosadi, agar para aktivis Kalsel yang terperiksa di kawal sampai tuntas sekaligus demi keadilan dan kebenaran yang absulut untuk indonesia kedepan. tukasnya mengakhiri pembicaraannya kepada wartawan.

Jurnalis : Anang Tony / Kastalani Ideris / Barlis Irawan / Muhammad Hatim / red

Video Anang Rosadi berdurasi 5:02 menit yang di posting pada 9 Desember 2020

Dibaca 129 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top