Oknum RT dilaporkan ke Bawaslu Tanah Bumbu, Karena diduga Intervensi Warga

Poto Dokumentasi Lisa Wati didampingi Tim Kuasa Hukumnya Syafruddin Laupe, SH, dibawaslu Tanah Bumbu

SUAKA – BATULICIN. Ketua RT yang melakukan intervensi apalagi intimidasi kepada warga agar memilih calon tertentu, dalam pilkada serentak kabupaten Tanah Bumbu. Maka Ketua RT bersangkutan bisa terancam hukuman pidana.

Mengacu pada Permendagri Nomor 18 disebutka ketua RT tidak boleh berpolitik praktis dan berafiliasi dengan parpol. Maka RT dapat dikatakan dilarang untuk berkampanye.

Seperti hal yang dialami seorang oknum Ketua RT di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, berinisial FR.

Oknum ketua RT berinisial FR dilaporkan seorang warga bernama Lisa Wati yang mengaku telah diintervensi dan diintimidasi agar memilih pasangan calon nomor 3 dalam Pilkada 2020 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Melalui kuasa hukumnya, Syafruddin Laupe, SH, warga bernama Lisa Wati tersebut, mengaku didatangi dua orang tetangganya di RT 12 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, yang memaksanya bersumpah janji sesuai teks yang sudah disiapkan sambil memegang kitab suci  al-quran.

Diketahui video Lisa Wati saat bersumpah itu juga sudah tersebar diberbagai media sosial.

Karena dipaksa, Lisa Wati mau saja bersumpah, dan setelah itu dia diberi uang Rp 150.000 oleh dua orang tetangganya itu yakni As dan Nor. Menurut sejumlah saksi, As dan Nor diperintahkan oleh oknum Ketua RT12 FR.

Namun, belakangan Lisa Wati merasa takut, kemudian mengembalikan uang Rp 150.000 tersebut kepada oknum Ketua RT 12 tersebut.

Karena merasa terancam Lisa Wati kemudian mengadukan kasus ini ke Bawaslu Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melalui kuasa hukumnya Syafruddin Laupe, SH.

Dalam laporannya yang sudah diterima pihak Bawaslu, oknum Ketua RT12 tersebut diduga melakukan tindakan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, sebagaimana diatur dalam Pasal 182A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:  KPK Akan Panggil Sejumlah Pejabat, Terkait OTT Pansus PDAM Bandarmasih

Menurut Syafruddin Laupe, SH, kuasa hukum pelapor secara tertulis Minggu (6/12/2020) di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, sesuai pasal 182A tersebut, oknum Ketua RT yang melakukan ancaman dan menghalang-halangi orang yang akan melakukan hak untuk memilih, bisa diancam pidana penjara minimal 24 bulan, maksimal 72 bulan dan hukuman denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

Oleh sebab itu, Syafruddin Laupe, SH, mengingatkan kepada para Ketua Rukun Tetangga (RT) sebagai ujung tombak pemerintah, dapat berlaku netral dan tidak melakukan hal-hal yang dinilai menyimpang dari tugas dan tanggung jawabnya dalam hal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Disisi lain, warga juga harus waspada terhadap para Ketua RT yang tidak netral. Warga harus berani melaporkan kepada pihak berwenang di wilayahnya, jika ada Ketua RT yang berlaku tidak adil dan berpihak menjelang dan saat Pilkada 2020,” tandas Syafruddin Laupe, SH. (Red)

Editor : Barlis Irawan

Dibaca 33 kali.

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top