SUAKA – Kapuas (Kalteng). Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah, akhirnya menetapkan seorang tersangka atau orang yang paling bertanggung jawab dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Tim jaksa penyidik Cabjari Palingkau setelah melakukan penyidikan yang dimulai pada tanggal 8 Oktober 2020, akhirnya menetapkan tersangka berinisial FGSS, tersangka adalah Kepala Desa Kahuripan Permai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 30 November 2020,”kata Amir Giri, Kepala Cabjari Palingkau yang juga sebagai Ketua Tim Penyidik.
Rabu (2/12) Pukul 10.00 Wib bertempat dirumah tersangka FGSS, tim Penyidik Cabjari Palingkau melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan petugas pengamanan dari anggota kepolisian dan ketua RT setempat.
Amir Giri mengatakan penggeledahan lakukan karena tersangka tidak ditahan, dan dalam keadaan yang sangat perlu atau mendesak, sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (2) jo Pasal 38 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, dari hasil penggeledahan yang dilakukan telah ditemukan dan dilakukan penyitaan 41 barang bukti terdiri dari dokumen, stempel beserta bantalan stempel, printer, tinta stempel, dan kwitansi.
Dijelaskan bahwa tersangka belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan masih kooperatif dan diterapkan wajib lapor dua kali seminggu, pihaknya juga dalam penetapan terhadap tersangka karena telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditargetkan akhir bulan ini dapat dinaikan kepenuntutan, berdasarkan penghitungan tim auditor ada kerugian keuangan Negara mencapai setengah miliar lebih, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”ungkapnya. (Manuparyadi)