Jaksa Geledah Rumah Kades Tersangka Korupsi DD dan ADD

Jaksa Geledah Rumah Kades Tersangka Korupsi DD dan ADD

Kapuas (Kalteng) suarakalimantan.com – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau Kabupaten Kapuas Kalimantan tengah, akhirnya menetapkan seorang tersangka atau orang yang paling bertanggung jawab dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Tim jaksa penyidik Cabjari Palingkau setelah melakukan penyidikan yang dimulai pada tanggal 8 Oktober 2020, akhirnya menetapkan tersangka berinisial FGSS, tersangka adalah Kepala Desa Kahuripan Permai Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 30 November 2020,”kata Amir Giri, Kepala Cabjari Palingkau yang juga sebagai Ketua Tim Penyidik.

Rabu (2/12) Pukul 10.00 Wib bertempat dirumah tersangka FGSS, tim Penyidik Cabjari Palingkau melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, penggeledahan dilakukan dengan disaksikan petugas pengamanan dari anggota kepolisian dan ketua RT setempat.

Amir Giri mengatakan penggeledahan lakukan karena tersangka tidak ditahan, dan dalam keadaan yang sangat perlu atau mendesak, sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (2) jo Pasal 38 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, dari hasil penggeledahan yang dilakukan telah ditemukan dan dilakukan penyitaan 41 barang bukti terdiri dari dokumen, stempel beserta bantalan stempel, printer, tinta stempel, dan kwitansi.

Dijelaskan juga bahwa pihaknya dalam penetapan terhadap tersangka, hal ini karena telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditargetkan akhir bulan ini dapat dinaikan kepenuntutan, berdasarkan penghitungan tim auditor ada kerugian keuangan Negara mencapai setengah miliar lebih, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”ungkapnya. (Manuparyadi)

Dibaca 16 kali.
Baca Juga:  Demang Adat Larang SKTA di Perjual Belikan Sepihak

Tinggalkan Balasan

Scroll to Top